Timika – Jayapurapost.com || Dinas Perikanan Kabupaten Mimika telah membentuk tim pengawasan retribusi perikanan serta fungsi dan tugas tim pengawasan di Pelabuhan Perikanan yang dilaksanakan diruang pertemuan Lantai III, kantor pusat pemerintahan SP 3, Jumat (21/10/2022).
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mimika, Antonius Welerubun mengatakan, sejauh ini belum ada tindak lanjut dari tim pengawasan daerah. Didalam pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 serta Peraturan Bupati (Perbup) nomor 9 belum berjalan dengan maksimal.
Sesuai arahan Plt Bupati Mimika harus ada pengawasan di pelabuhan, untuk itu telah dibentuk tim pengawasan dengan membahas tentang tugas dan fungsi pengawasan di lapangan.
“Dalam pelaksanaan perda nomor 5 dan perbup nomer 9 ternyata belum maksimal, maka arahan dari Plt Bupati harus ada pengawasan, maka dibentuk tim pengawasan, dan rapat tadi adalah membahas tentang tugas dan fungsi tim pengawasan dan permasalahan-permasalahan di lapangan yang harus ditindaklanjuti terkait dengan retribusi perikanan dan kuota ikan untuk kebutuhan daerah,” jelasnya.
Sejauh ini belum ada tindak lanjut dari tim pengawasan, namun secara fungsional pengawasan negara ada, sedangkan untuk pengawasan daerah sesuai dengan undang undang 2003 bahwa sudah tidak ada lagi pengawasan di daerah.
“Makanya dalam hal ini kita bentuk tim terpadu pengawasan untuk mengawasi proses di pelabuhan, secara garis besar untuk mengawasi distribusi ikan dari kapal ke tempat pelelangan ikan,” katanya.
Adapun tim pengawasan terdiri dari Dinas perikanan, Lanal Timika, Polairud, satpol PP, dari karantina ikan, dari pengawas perikanan dan dari syahbandar serta pelabuhan perikanan. Dan dalam pengawasan akan dijadwalkan setiap bulan.
“Jadi ada pertemuan setiap bulan dan setiap bulan juga ada kegiatan ke lapangan untuk patroli di kolam bandar untuk pengawasan. Pengawasan dilakukan setiap hari, tapi untuk tim proses patroli pengawasan nya dijadwalkan satu bulan dua kali,” tutupnya (Rafael