(Caption Foto Nampak para CPNS Afirmasi Otsus Papua Kabupaten Keerom ketika menyambut kedatangan Sekretaris Wantimpres RI di Bandara Sentani, kemarin
KEEROM | Jayapura Post.com -Aktivis sekaligus Ketua Afirmasi Otsus Papua Kabupaten Keerom, Wilhelmus Yoku (WY) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Keerom.
Ketua Afirmasi CPNS Otsus Papua itu, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan CPNS Formasi 3000 Kabupaten Keerom.
Dugaan itu dilakukannya terkait dengan adanya laporan polisi dari para korban yang dijanjikan untuk menjadi CPNS melalui jalur formasi 3000 afirmasi. Atas laporan dari para korban dan pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 15 orang sebagai saksi.
Terkait kasus ini, penyidik telah menaikkan status kasusnya ke tahap penyidikan dan menetapkan WY sebagai tersangka, serta pihak Polres Keerom telah mengeluarkan perintah penangkapan atas WY.
Dalam rilis persnya yang diterima wartawan media online ini, pada Selasa, 23 Juli 2024 sore, Wilhelmus Yoku (WY) akhirnya angkat bicara.
Dirinya mengaku membantah telah melakukan tindakan yang telah dituduhkan kepadanya.
“Saya sedikit memberikan tanggapan terkait diri saya, yang di sampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kerom yang telah menetapkan tersangka kepada diri saya. Dengan dugaan, bahwa saya yang melakukan penipuan CPNS Formasi 3000 Kabupaten Keerom itu adalah sebuah pembohongan,” akunya.
Dia juga dengan tegas menyampaikan, bahwa tidak ada atau terjadi penipuan dari data 3000 afirmasi ini. Sebab, data 3000 ini sudah melalui tahapan dan mekanisme yang dimulai dari BKD Keerom.
“Kami juga sudah menyerahkan kepada Wakil Bupati Keerom hingga ke BKD Provinsi Papua maupun ke BKN regional IX dan BKN RI, serta Menpan RB. Bahkan telah disidangkan di Komisi II DPR RI pada 19 Juni 2024 dan juga pada 22 Juli 2024
. Kita juga sudah melakukan penyerahan data 3000 ini kepada Sekretaris Anggota Wantimpres RI bapak Assoc. Prof Dr. Drs. Adv. Ganjar Razuni. S.H., M.Si., beserta rombongannya,” terangnya.
Dengan tegas, WY juga ingin menyampaikan kepada Kasat Reskrim Polres Keerom, untuk segera menarik pernyataan terhadap dirinya.
“Dengan adanya pernyataan penetapan tersangka itu, saya menganggap Kasat Reskrim telah melakukan intimidasi terhadap diri saya dan juga calon pegawai negeri sipil 3000 afirmasi ini.
Seharusnya Kasat Reskrim memberikan perlindungan kepada warga negaranya, dan bukan menciptakan narasi yang menimbulkan konflik di Kabupaten Keerom agar tidak ada konflik,” tegasnya.
“Selain itu, saya juga minta dengan hormat harus ada yang memediasi minimal dari pihak Afirmasi dan pihak Aliansi, serta dari pihak Pemda Kabupaten Keerom, juga dari BKN Regional IX, BKN RI, Menpan RB dan DPR RI hingga pihak Istana RI. Karena ini adalah data Afirmasi Otsus Papua, dan dengan hormat di sini saya juga mau agar kita tidak berasumsi yang berlebihan,” sambungnya.
“Jadi, saya di sini cuma ingin menyampaikan kepentingan saya di era Otsus Papua. Sebab, negara telah memberikan Otsus kepada kami orang asli Papua dengan satu tujuan memanusiakan manusia,” tukas Wilhelmus Yoku. (Qisti)