(Caption Foto): Nampak kegiatan penyuluhan HAM bagi masyarakat adat di Kabupaten Jayapura yang diselenggarakan oleh Komnas HAM Perwakilan Papua, di Heleybhey Obhe, Kampung Sereh, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat, 10 November 2023
SENTANI | JAYAPURAPOST.COM –Dalam rangka membina hubungan kemitraan dan membangun relasi dengan seluruh stakeholder di Tanah Papua , Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua menggelar Penyuluhan HAM bagi masyarakat adat di Kabupaten Jayapura, di Heleybhey Obhe, Kampung Sereh, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat, 10 November 2023.
Frits Ramandey mengatakan, pemajuan HAM ini pihaknya lebih pusatkan ke masyarakat adat, dan bukan dalam rangka penguatan masyarakat adat.
“Ini program rutin dari teman-teman di pemajuan HAM, karena di Komnas itu ada program penegakan dan juga pemajuan HAM,” kata Kepala Perwakilan Komnas HAM Perwakilan Papua Frits B. Ramandey kepada wartawan usai kegiatan tersebut, Jumat, 10 November 2023 sore.
“Tetapi, kegiatan ini dalam rangka membangun relasi dan juga membangun hubungan. Sehingga kita harap ke depan itu ada komunikasi yang baik dengan kelompok masyarakat adat, karena posisi mereka itu sangat strategis dengan kita membangun hubungan kemitraan ini,” katanya.
Kelompok Masyarakat Adat itu, menurut Frits Ramandey, bisa membantu Komnas HAM dalam rangka upaya pemajuan HAM. Kemudian, yang kedua mereka juga bisa membantu Komnas HAM untuk upaya-upaya penegakan dan penyebarluasan wawasan HAM.
“Untuk itu, kita berharap hubungan kemitraan dengan masyarakat adat ini bisa terbangun secara berkesinambungan dalam rangka mendorong partisipasi para pihak, guna upaya-upaya proteksi masyarakat adat itu sendiri,” paparnya.
Karenanya, kata Frits, yang bisa melakukan proteksi kepada masyarakat adat itu adalah masyarakat adat sendiri.
“Selain itu, kita harap dari forum penyuluhan ini Komnas HAM dapat beberapa informasi penting. Misalnya, terkait ada isu soal hak-hak masyarakat adat yang bermasalah seperti ada tanah-tanah milik masyarakat adat yang sudah diserahkan kepada pemerintah seperti kasus PON, namun belum diselesaikan pemerintah,” katanya.
“Nah, begitu membangun ruas jalan tersebut, ada hutan adat yang selama ini memberikan manfaat kepada masyarakat adat seperti sagu, yang memberi dua manfaat. Yakni, manfaat ekonomi untuk masyarakat adat itu sendiri dan juga manfaat ekonomi untuk keluarga mereka. Kemudian, yang lain adalah soal identitas masyarakat adat. Jika tidak ada hubungan komunikasi itu bisa terjadi ancaman terhadap identitas budaya masyarakat adat,” sambungnya.
Frits menuturkan, ada permintaan dari masyarakat adat bahwa kegiatan penyuluhan HAM ini jangan hanya dilakukan di wilayah perkotaan. “Tadi disampaikan ada juga kebutuhan untuk melakukan kegiatan ini tidak hanya dipusatkan di kota saja. Tetapi, kalau bisa dilakukan di tempat-tempat (kampung) lain. Dengan membangun relasi ini, maka masyarakat adat akan berpartisipasi untuk menyampaikan laporan, juga bisa melakukan proteksi terhadap dirinya sendiri tentang hak-hak dia, identitas dia. Atau bisa juga membantu Komnas HAM untuk menyampaikan tentang potensi pelanggaran HAM,” tuturnya.
Hak asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Hak asasi manusia, dengan demikian dimiliki bukan karena diberikan berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata karena eksistensinya sebagai manusia.
“Tentunya, yang terakhir ada potensi untuk melakukan kerjasama. Baik itu, dengan organisasi-organisasi masyarakat yang ada di Kabupaten Jayapura dalam upaya pemajuan dan penegakan HAM di daerah ini,” pungkas pria yang juga Ketua Panpel Persewar Waropen ini. (Fan)