Timika, -Jayapura Post.com Sesuai tahapan pendaftaran partai politik ditingkat nasional, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual setelah proses pendaftaran partai politik ditingkat nasional selesai, tanggal 14 Agustus mendatang.
“Tugas untuk KPU Kabupaten Kota sesuai dengan PKPU 4 tahun 2022 pasal 35, KPU Kabupaten Kota akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual setelah proses tahapan pendaftaran selesai,” kata Ketua KPU Kabupaten Mimika, Indra Ebang Ola saat ditemui di Resto Cendrawasih 66, Sabtu (6/8/2022).
Indra menjelaskan, verifikasi yang dilakukan untuk memvalidasi dokumen-dokumen daftar nama anggota Parpol, berupa, KTA, e-KTP, KK yang telah diinput kedalam Sipol.
“Jangan sampai ada keanggotaan ganda, misalnya satu nama terdaftar di Parpol yang berbeda-beda, selanjutnya status pekerjaan, usia dan NIK,” jelas Indra.
Tentunya, para pengurus dan anggota parpol telah mengetahui tahapan yang berjalan berdasarkan PKPU. Mulai dari tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu. Sehingga diharapkan setiap parpol bisa mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan saat verifikasi.
“Begitu juga kepada Parpol karena PKPU 4 sudah kita sosialisasikan kepada semua calon peserta Pemilu, sehingga kami yakin bahwa peraturan itu ada semua di Parpol. Sehingga kami harap Parpol memperhatikan pasal-pasal 35 sampai 38 pada PKPU 4,” jelas Indra.
Selain itu, untuk membuka layanan terkait informasi pendaftaran parpol. Pihak KPU Kabupaten Mimika juga telah membuka layanan bernama Help Desk yang berlokasi di kantor KPU Kabupaten Mimika, jalan Hasanuddin, Distrik Wania, Mimika, Papua.
Help Desk bertujuan untuk melayani dan memberikan informasi kepada peserta pemilu, juga berfungsi sebagai mediator dan fasilitator, mengkonfirmasi semua informasi-informasi yang dinilai oleh Parpol belum lengkap.
“Help Desk” berupa tim yang di bentuk KPU bertujuan untuk melayani serta memberikan informasi kepada peserta Pemilu,” ungkapnya.
Ia juga berharap dengan adanya jedah waktu yang panjang, mulai pertengahan Agustus hingga Desember, tidak ada perubahan pada dokumen-dokumen yang telah diserahkan oleh Parpol, sehingga tidak mengganggu proses pendaftaran.
“Selain itu disiapkan dengan surat domisili kantor yang dikeluarkan oleh kelurahan atau kampung dimana kantor itu berada. Begitu juga KTA yang diajukan dalam dokumen pendaftaran, kemudian persyaratan-persyaratan lainnya yang telah kami sampaikan pada saat sosialisasi PKPU 4 itu disiapkan,” harapnya.
Sementara itu terkait tahapan pendaftaran parpol sedang berproses di KPU RI melalui dewan pimpinan pusat masing-masing parpol mulai dari tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022.
Lanjut Indra, setelah itu akan dilanjutkan dengan proses verifikasi administrasi dilakukan KPU ditingkat provinsi dan kabupaten kota mulai dari tanggal 2 Agustus sampai 11 September 2022, akan dilanjutkan verifikasi administrasi perbaikan tanggal 29 September sampai 12 Oktober.
Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan dimulai dari tanggal 15 Oktober sampai 4 November, dilanjutkan dengan verifikasi faktual perbaikan 24 November sampai 7 Desember.
Penetapan parpol tanggal 14 Desember, dan penetapan nomor urut parpol tanggal 15 Desember 2022.
“Setelah itu mulai tanggal 15 Agustus KPU melakukan verifikasi administrasi. Di pasal 35 PKPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan Parpol, dalam proses itu tahapan pendaftaran dan verifikasi ada dua jenis yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” jelasnya. (Rafael)