HUKUM  

OKNUM ANGGOTA TNI TERLIBAT PEMBUNUHAN JALANI SIDANG DAN TERANCAM DIPECAT  

Timika-Jayapura Post.com

Selain dijerat hukum pidana, keenam oknum anggota TNI yang terlibat dalam pembunuhan tersebut terancam dipecat dan diadili secara militer.

 

“Kode etik itu tambahan menyertai,” kata Jendral Andika Perkasa di Rimba Papua Hotel, Rabu (31/8/2022).

 

Andika menjelaskan, semua akan menjalani proses hukum sesuai hukum pidana maupun kode etik dan dipecat sebagai anggota TNI.

 

“Semua sudah jelas ini akan di pecat,” tegas Andika

 

Saat ini keenam oknum anggota TNI telah ditahan di Sub denpom Timika, untuk menjalani penyidikan, nantinya akan dipindahkan ke Pomdam XVII/Cendrawasih Jayapura untuk proses persidangan.

 

“Enam tersangka di tahan di Subdenpom,manakala sudah memungkinkan kita akan pindahkan ke Jayapura,” ungkap Andika.

 

Andika menambahkan, keenam oknum anggota TNI akan disidangkan secara terpisah, untuk kelima oknum anggota TNI akan disidangkan di Pengadilan Militer, sedangkan satu perwira menengah akan disidangkan di Pengadilan Tinggi Militer.

 

“Jadi ada dua pengadilan yang berbeda sehingga akan lebih muda apabila ditangani di Jayapura,” ungkapnya (Rafael)