Panpil DPRK Kabupaten Jayapura Umumkan Hasil Tahap Akhir Pansel DPRK

(Caption Foto): Nampak Ketua Panitia Pemilihan (Panpil) DPRK Kabupaten Jayapura Dra. Delila Giay didampingi sejumlah Anggota Panpil DPRK ketika memberikan arahan kepada empat dari lima orang calon anggota Pansel DPRK Kabupaten Jayapura yang dinyatakan lolos tahap akhir tes wawancara, di Aula Sekretariat Panpil DPRK Kabupaten Jayapura, Jalan Raya Kemiri, Kelurahan Hinekombe, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa, 6 Agustus 2024

 

SENTANI | Jayapura Post.com – Panitia Pemilihan (Panpil) DPRK mengumumkan Hasil Tahapan Akhir Tes Wawancara Panitia Seleksi (Pansel) DPRK periode 2024-2029, bertempat di Sekretariat Panitia Pemilihan (Panpil) Pansel DPRK Kabupaten Jayapura, di Jalan Raya Kemiri, Kelurahan Hinekombe, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa, 6 Agustus 2024.

Penetapan Hasil Tahapan Akhir Tes Wawancara Panitia Seleksi (Pansel) DPRK Kabupaten Jayapura periode 2024-2029, usai pelaksanaan tes wawancara yang disampaikan langsung oleh Ketua Panpil DPRK Kabupaten Jayapura Dra. Delila Giay didampingi Robby Depondoiye perwakilan dari masyarakat, Agnes Indey perwakilan dari akademisi, Elvis Kabey perwakilan dari adat dan Daniel Yaroseray perwakilan dari pemerintah.

Pengumuman hasil tahapan akhir itu, juga dihadiri empat dari lima orang calon Pansel DPRK Kabupaten Jayapura diantaranya Jack Judzoon Puraro, M.Si., utusan/usulan MRP, Yehuda Hamokwarong, S.Pd., M.Sc., utusan akademisi Universitas Cenderawasih, Anthonius Steven Sesa, S.IP., M.M., utusan Pemda Kabupaten Jayapura dan Yosef, S.H., M.H., utusan dari Kejaksaan Tinggi Papua.

Ketua Panitia Pemilihan (Panpil) Pansel DPRK Kabupaten Jayapura Dra. Delila Giay kepada wartawan mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan seluruh proses dan tahapan pemilihan terhadap calon anggota Panitia Seleksi (Pansel) DPRK Kabupaten Jayapura periode 2024-2029.

“Sebagai ketua dan mewakili teman-teman anggota Panpil, saya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pemerintah daerah Kabupaten Jayapura dalam hal ini Pj Bupati Jayapura bapak Triwarno Purnomo dan Sekda Kabupaten Jayapura ibu Hana yang sudah memberikan kami kepercayaan dan juga tanggung jawab, untuk menjalankan seluruh proses dan tahapan pemilihan calon anggota panitia seleksi (Pansel) DPRK Kabupaten Jayapura jalur pengangkatan periode 2024-2029,” ucapnya, Selasa, 6 Agustus 2024 sore.

Perempuan yang juga Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Jayapura ini juga mengatakan, proses dan tahapan verifikasi nama-nama hingga tes wawancara itu yang diusulkan berasal dari Akademisi, Pemerintah Provinsi, Kejaksaan Tinggi, Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Jayapura dan juga Perwakilan Adat yang merupakan utusan atau diusulkan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP).

“Kemudian, yang kedua itu kami juga sudah melaksanakan seluruh proses dan tahapan pemilihan calon anggota (Pansel). Jadi, hari ini adalah pengumuman bagi yang lolos tahapan terakhir atau tes wawancara dan ada lima (5) orang yang kami nyatakan lolos sebagai calon anggota Pansel, yang akan di usulkan atau kami sampaikan ke provinsi. Namun, untuk penetapannya nanti oleh pemerintah provinsi,” jelasnya.

Kelima nama yang dinyatakan lolos tahapan akhir, kata Delila Giay, itu masing-masing dari unsur lembaga, utusan atau perwakilan Majelis Rakyat Papua (MRP), Perwakilan Akademisi Universitas Cenderawasih (Uncen), Perwakilan Pemprov, Perwakilan Pemda Kabupaten Jayapura dan Perwakilan Kejaksaan Tinggi Papua.

“Nama-nama yang diusulkan itu kami verifikasi dari lima unsur keterwakilan, dan kemudian terseleksi lima nama untuk masing-masing unsur lembaga. Yaitu, dari Perwakilan atau Utusan MRP atas nama Jack Judzoon Puraro, Perwakilan dari Akademisi Universitas Cenderawasih Yehuda Hamokwarong, lalu ada dari Perwakilan pemerintah daerah Kabupaten Jayapura Anthonius Steven Sesa. Selanjutnya, ada perwakilan Pemerintah Provinsi Papua Lince Matelda Urus dan juga dari Perwakilan Kejaksaan Tinggi Papua Yosef,” kata Delila sapaan akrabnya.

“Jadi, kelima nama inilah yang nanti kami kirim atau sampaikan, untuk di proses lebih lanjut ke tingkat provinsi guna di tetapkan oleh Gubernur Papua. Oleh karena itu, kami dari Panpil berharap setelah di nyatakan lolos dan di tetapkan agar mereka dapat bekerja untuk melakukan proses dengan mekanisme penerimaan dan seleksi anggota DPRK Kabupaten Jayapura periode 2024-2029,” papar Mantan Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura ini menambahkan.

Untuk itu, dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat adat dan juga tokoh-tokoh adat, serta lembaga adat yang akan mengeluarkan rekomendasi untuk calon anggota DPRK Kabupaten Jayapura, itu mulai dari sekarang agar dapat memperhatikan kuota kursi dari anggota DPRK yang sudah di tetapkan per daerah atau wilayah adatnya masing-masing.

“Contohnya, untuk wilayah adat Bhuyakha itukan kuotanya cuma dua kursi saja. Artinya, mengeluarkan rekomendasi kalau bisa cukup tiga orang saja. Jadi, harus duduk sama-sama di antara para Ondofolo dan juga Kepala Suku agar dapat menyepakati tiga orang yang mereka usulkan dalam penerimaan dan seleksi calon anggota DPRK,” jelas Mantan Kepala DPMPTSP Kabupaten Jayapura ini.

“Jadi, dua orang untuk masuk sebagai anggota DPRK dan satu orangnya lagi itu masuk di dalam daftar tunggu. Begitu pula juga untuk wilayah adat yang lain, kalau dapat kuota dua orang yang di rekomendasikan, berarti satu orang itu berada dalam daftar tunggu. Sehingga proses ini bisa cepat selesai, karena kita mengejar waktu pelantikan anggota DPRD terpilih di Oktober 2024 mendatang. Kita sampai sekarang ini belum tahu, dan menurut aturan itu mereka akan di lantik bersamaan dengan anggota DPRD terpilih hasil Pileg 14 Februari 2024 lalu,” tambahnya.

Delila menyampaikan, bahwa pihaknya belum tahu pasti terkait jadwal pelantikannya, jika memang proses ini serentak di seluruh wilayah Papua.

“Seandainya saja kita di Jayapura sudah selesai duluan, tetapi di kabupaten/kota yang lain belum selesai proses penerimaan dan seleksi nya. Maka dipastikan pelantikannya mungkin nanti molor, tetapi kita tetap ikuti waktu dan ketentuan itu saja. Karena pada Oktober nanti ada pelantikan anggota DPRD terpilih hasil Pileg kemarin,” bebernya.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 43 tahun 2024 tentang mekanisme dan juga tahapan pemilihan anggota Panpil dan Pansel DPRK, bahwa setiap lembaga itu wajib mengirimkan paling banyak tiga orang calon anggota Pansel yang di rekomendasikan untuk di pilih atau di seleksi untuk ditetapkan sebagai anggota Pansel.

“Dari tiga nama yang di rekomendasikan ini, barulah kita memilih satu nama dan semua lembaga itu wajib mengirimkan tiga nama saja. Tetapi, dalam proses seleksi kelengkapan administrasi atau verifikasi berkas itu sudah banyak dan ada beberapa yang tidak lolos seleksi. Karena ada dokumen atau berkas yang kurang lengkap hingga masuk di tahapan akhir dari tes wawancara ini, yaitu hanya lima orang saja yang lolos,” urainya.

“Namun semua mengirimkan tiga nama calon sesuai dengan ketentuan Pergub Nomor 43 itu. Soal ketua Pansel harus orang asli Papua (OAP) itu juga sudah saya arahkan. Jadi dari calon anggota Pansel yang ada ini, kelima orang yang memang anak asli Papua dari Tabi itu, artinya di situ ada Jack Judzoon Puraro dan Yehuda Hamokwarong,”.

“Saya harapkan kepada mereka berdua itu salah satunya untuk menjadi ketua, tinggal di lihat mungkin dari senioritas atau dari pengalaman atau dari kemampuan keahlian yang lain. Mereka sendiri yang nanti membuat kriterianya dan mereka sendiri yang memutuskan untuk memilih sendiri. Saya harapkan dari dua nama tersebut bisa di atur secara baik dan salah satunya bisa menjadi ketua Pansel,” paparnya.

Untuk penetapan calon anggota Pansel DPRK Kabupaten Jayapura tersebut, kata Delila, pihaknya tidak bisa memastikan, karena nanti dari pemerintah provinsi yang menentukan kapan jadwal penetapannya.

“Karena proses nanti setelah mereka lolos, itu ada kegiatan bimtek oleh semua calon anggota Pansel yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi. Jadi mereka semua harus ikut kegiatan bimtek dulu, baru mereka lakukan proses sesuai tahapan pendaftaran dari nama-nama anggota Pansel,” pungkas perempuan yang juga Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Kabupaten Jayapura ini. (Fan)