Mimika-Jayapura Post.com || Satuan Resnarkoba Polres Mimika kembali menangkap seorang wanita yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Mimika, Rabu (27/7/2022)
Seorang wanita berinisial “N.I”(35) Alias Fitri seorang pramuria ini di tangkap pada wisma miami Km.10 pada Senin (22/08/22).
Dari tangan pelaku Polisi berhasil menyita 3 (tiga) paket plastik bening kecil berisi serbuk kristal di duga narkotika jenis sabu, 1 buah sapu plastik warna hijau, 1 buah kaca pirex alat pembakar sabu, 1 buah sendok takar yang terbuat dari pipet.
Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempi Ona, mengatakan berdasarkan interogasi awal pelaku “N.I” mendapatkan barang haram tersebut dari saudara “M” (34) yang sementara berstatus tahanan di rutan Mile 32.
“Pelaku “N.I” di tangkap di salah satu wisma pramuria di K.M 10, kemudian dari keterangan “N.I” sabu – sabu yang dimilikinya di dapat dari saudara “M” yang sementara masih menjadi tahanan di rutan Mile.32,” ucap kasi humas
Atas perbuatannya “N.I”(37) telah melanggar Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.
Sementara pelaku telah di amankan di Mapolres Mimika bersama barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut. (Rafael)