JayapuraPost.com || satuan narkoba polres jayapura menangkap dua orang pengedar narkotika jenis ganja di bandara sentani dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan barag bukti narkotika jenis ganja sebesart 1,1 kilogram.
Dua orang pengedar ganja yang sering beroperasi di wilayah sentani kabupaten jayapura diciduk satuan narkoba polres jayapura pada rabu pagi.
Kapolres Jayapura Akbp Fredrickus Maclarimboen/ menjelaskan penangkapan dilakukan saat satu tersangka berinisial ( YA) hendak mengirimkan barang tersebut di bandara sentani tujuan wamena.
Namun saat dilakukan pemeriksaan melalui x-ray petugas avsec mencurigai barang tersebut sehingga dilakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan petugas menemukan 20 bungkus besar paket ganja dengan berat 1 kilogram sehingga tersangka langsung diamankan.
Dari keterangan tersangka (YA) polisi kembali menangkap satu pengedar lainnya yakni (SR) di kompleks btn puskopad doyo baru dan dari tangan (SR) polsi menyita barang bukti berupa 60 paket ganja kering siap edar dengan berat 102 gram
kedua pelaku diketahui merupakan komplotan yang selama ini mengedarkan ganja di wilayah sentani ,abepura dan kota jayapura. Dan keduanya merupakan incaran polisi selama ini.
Dari hasil pengakuan kedua tersangka ganja ini diperoleh dari papua nugini yang diselundupkan ke jayapura.
Kedua pelaku dikenakan pasal pasal 111 ayat 1 undang-undang ri no. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda delapan ratus juta rupiah.(***)