POLRES MIMIKA MUSNAHKAN RIBUAN LITER MILO DAN NARKOTIKA

 

TIMIKA – Jayapurapost.com ||  Polres Mimika melakukan pemusnahan ribuan liter minuman keras jenis sopi dan Anggur Kolesom, serta narkotika golongan I jenis ganja, dan sabu-sabu.

 

Acara pemusnahan yang berlangsung di Mapolres Mimika di Jalan Agimuga, Mile Point (MP) 32 pada Kamis (3/11/2022) itu, dipimpin langsung oleh Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH SIK.

 

Dan dihadiri oleh para tokoh agama, perwakilan dari Pengadilan Negeri Kota Timika, Kejaksaan Negeri Mimika, dan perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika.

 

Kapolres Mimika dalam kesempatan itu mengatakan barang bukti minuman keras lokal dan narkotika, merupakan sebuah permasalahan yang harus menjadi tanggung jawab bersama baik dari kepolisian maupun semua elemen masyarakat.

 

Lebih lanjut Kapolres menguraikan barang bukti yang dimusnahkan yakni Narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 647, 11 gram, yang merupakan hasil pengungkapan pada Selasa (18/10/2022) lalu di Bandara Mozes Kilangin yang tersangkanya berinisial RB dan AMIR.

 

Narkotika hasil intradiksi atau temuan melalui jasa pengiriman sebanyak 1,83 gram narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Kemudian 80,37 gram narkotika golongan I jenis ganja, dan 7,2 gram narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.

 

Berikutnya barang bukti narkotika hasil penyisihan sampel uji labfor, dan barang bukti narkotika.

 

Yang perkaranya telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan hukum karena keadilan restoratif, selama kurun waktu Bulan Juni sampai Bulan Oktober Tahun 2022 yakni 3,18 gram narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

 

Kemudian 17,3 gram narkotika golongan I jenis ganja, dan 20,89 gram narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.

 

Sehingga total barang bukti narkotika golongan I yang dimusnahkan yakni 5,01 gram sabu-sabu, 744,78 gram ganja, dan 28,09 gram tembakau sintetis.

Selanjutnya kata Kapolres untuk barang bukti minuman keras hasil operasi Sat Resnarkoba dan Polsek jajaran yakni, 1,385 liter sopi, dan 21 botol anggur kolesom.

 

“Di Timika khususnya untuk minuman lokal dari data yang ada di kami, banyak sekali kejadian ataupun tindakan kriminal yang awal kejadian pelakunya dipengaruhi minuman keras,”ungkap AKBP Gede Putra.

 

Sehingga Kapolres berharap, pemberantasan minuman keras lokal dan narkotika bukan hanya menjadi tanggung jawab pihak kepolisian melainkan tanggung bersama.

 

“Ini bukan hanya tanggung jawab kami kepolisian, tapi kita semua harus menjadi bagian untuk sama-sama meminimalisir bahkan kalau bisa memberantas peredaran di Kabupaten Mimika,”harapnya.

 

Proses pemusnahan minuman keras lokal sendiri, dilakukan dengan cara ditumpahkan ke dalam parit. Sementara untuk narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis, dimusnahkan dengan cara dibakar. Dan untuk narkotika jenis sabu-sabu, dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas. (Rafael)