SAH ,MENDAGRI RESMIKAN 3 PROVINSI BARU DI PAPUA

SENTANI – Jayapurapost.com||  Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meresmikan 3 provinsi baru Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan pada Jumat (11/11/2022).

 

“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, hari ini, Jumat 11 November 2022, bertempat di Jakarta, saya Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan ini meresmikan Provinsi Papua Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022, Provinsi Papua Tengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022, dan Provinsi Papua Pegunungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022,” ucap Tito di Kantor Kemendagri, Jumat pagi.

 

Peresmian ini juga ditandai dengan pelantikan 3 penjabat (Pj) gubernur yang sudah ditunjuk Presiden RI Joko Widodo untuk memimpin 3 provinsi baru tersebut.

 

Peresmian pun dilakukan secara simbolis dengan penabuhan tifa yang merupakan alat musik khas Papua serta penandatanganan prasasti.

 

Adapun 3 provinsi baru tersebut merupakan pemekaran dari Provinsi Papua.

 

Undang-undang yang mengatur pembentukan tiga provinsi tersebut disahkan oleh DPR RI pada 30 Juni 2022 dan ditetapkan pada 25 Juli 2022.

 

Para pj gubernur itu adalah Apolo Safanpo untuk Pj Gubernur Papua Selatan, Nikolaus Kondomo untuk Pj Gubernur Papua Pegunungan, serta Ribka Haluk untuk Pj Gubernur Papua Tengah.

 

Apolo Safanpo  merupakan Rektor Universitas Cendrawasih Papua dan Nikolaus merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua sedasngkan Ribka Haluk  menjabat sebagai kepala dinas sosial kependudukan dan catatan sipil papua.

 

Berdasarkan undang-undang pembentukan masing-masing DOB itu, penjabat gubernur akan mengemban banyak tugas. Mereka memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pembentukan dan pengisian perangkat daerah sesuai ketentuan.

 

Mereka juga wajib memfasilitasi pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) provinsi serta memfasilitasi pemilihan gubernur-wakil gubernur definitif sesuai perundang-undangan.  Para penjabat gubernur juga wajib mengelola keuangan daerah sesuai peraturan perundangan. (DaniEl)