Salah satu Apotik di Timika yang menarik sejumlah obat sirup yang mengandung pelarut
TIMIKA- Jayapurapost.com || , Menyikapi surat edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia kepada seluruh kepala Dinas dan fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia, terkait pelaporan kasus gangguan ginjal akut Atipikal ((Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.
Seluruh Apotek di Mimika mulai menarik sejumlah jenis obat sirup bagi anak dan dewasa yang mengandung pelarut untuk tidak dijual sejak tanggal 19 Oktober 2022 lalu, setelah menerima surat edaran dari Kementerian Kesehatan.
Kepala Apoteker Apotek Kamoro, Rahmadany mengatakan setelah ada surat edaran dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait dengan penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal, pihaknya langsung menarik semua obat-obat sirup yang mengandung pelarut untuk tidak dijual.
“Setelah ada surat timbangan dari Menteri Kesehatan kita sudah tidak jual lagi,” kata di sela-sela kerjanya di Apotek Kamoro dijalan Belibis, Kelurahan Otomona, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua, Senin (24/10/2022).
Ia menjelaskan, untuk sementara waktu pihaknya tidak menjual obat-obat cair yang mengandung pelarut sampai ada petunjuk resmi dari BPOM dan Kementerian Kesehatan.
“Obat cair untuk batuk pilek flu dan demam baik untuk anak dan dewasa itu semua karena obat cairan diindikasikan ada pelarut jadi tidak dijual,” jelasnya.
Sementara itu, Apoteker Apotek Arguni , Adeyang Mangawin mengatakan, setelah menerima surat edaran dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait 5 obat sirup yang mengandung pelarut ditemukan 2 dari 5 obat sirup yang mengandung pelarut yang dijual di Apotek Arguni. Sejak menerima surat edaran tersebut, pihaknya menarik 2 jenis obat tersebut dari peredaran, seperti obat batuk flu dan demam.
“Kalau yang ditarik di sini sudah ada surat resmi dari kementerian kesehatan itu ada 5 sedangkan yang kita punya ada dua obat sirup anak yang batuk flu sama obat termorex dan kita sudah kasih masuk di dalam karton,” jelasnya.
Disaat bersamaan, Riyanti yang hendak membeli obat sirup karena anaknya panas, kaget setelah mendapatkan penjelasan dari pihak Apotek bahwa obat sirup untuk batuk flu dan demam yang mengandung pelarut telah ditarik dari peredaran untuk sementara waktu.
“Sebagai masyarakat kaget juga karena biasanya kan anak-anak itu minum obat sirup tetapi setelah saya dengar jadi demi kesehatan kita menyesuaikan saja dengan himbauan dari pemerintah,” kata Riyanti.
Menyikapi Surat Edaran Mentri Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Mimika, akan melakukan pertemuan untuk membahas langkah-langkah apa yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika kedepan.
“Jadi masalah peredaran obat-obat sirup untuk anak itu nanti akan kita bicarakan karena informasi begitu banyak jadi kita sekarang merapatkan apa yang seharusnya kita tindaklanjuti,” kata Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob usai apel pagi di halaman Kantor Pusat Pemerintahan, SP3, Senin (24/10/2022).
Namun, menurut Plt, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan secara detail terkait penyebab gangguan ginjal akut pada anak dibawa usia 6 tahun.
“Tapi sejauh ini kita belum dapat datanya secara real gagal ginjal itu disebabkan oleh apa,” jelasnya. (Rafael