STATUS  KASUS PENIPUAN  KH NAIK TAHAP PENYIDIKAN

(Caption foto): Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.IK., M.H.

 

SENTANI |  JAYAPURAPOST.COM – Kasus dugaan penipuan yang menyeret salah satu oknum Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura berinisial KH, kini telah naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.IK., M.H., menegaskan, kasus penipuan yang menyeret nama KH tersebut telah naik statusnya, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kapolres Jayapura mengatakan, terkait laporan korban DIA (52) yang dibuat pada Sabtu, 4 November 2023 lalu di SPKT Polres Jayapura, pihaknya tinggal memeriksa beberapa saksi dan memanggil KH untuk diperiksa.

“Saat ini terkait LP nya sudah kita naikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” jelas AKBP Fredrickus Maclarimboen ketika menjawab pertanyaan wartawan media online ini, Jumat, 10 November 2023.

Ketika disinggung terkait pemanggilan pertama, Kapolres Fredrickus mengaku kalau yang bersangkutan meminta jadwal pemanggilan pertama diundur atau dijadwalkan ulang, karena bersangkutan masih berada di luar daerah.

“Kita sudah layangkan panggilan pertama kepada KH, tetapi yang bersangkutan minta dijadwalkan ulang. Karena bersangkutan masih berada di luar daerah. Jadi, tinggal memanggil beberapa saksi dan terlapor KH untuk dimintai keterangan,” ucapnya, di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

Ketika ditanya lagi soal kapan pemanggilan kedua dan kapan waktu pemanggilan pertama dilakukan, AKBP Fredrickus Maclarimboen mengaku, kalau hal itu akan dilakukan dalam pekan depan dan pemanggilan pertama untuk pemeriksaan KH sudah dilakukan beberapa waktu lalu pada pekan ini.

“Ini kita akan lakukan pekan depan untuk melakukan pemanggilan kedua, guna pemeriksaan terhadap KH,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, KH dilaporkan oleh pelapor atau korban berinisial DIA (52). KH dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Menurut Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.IK., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sugarda A. B. Trenggoro, laporan itu diduga terkait KH menjanjikan paket proyek pembangunan kepada korban DIA (52). Kemudian, KH meminta uang dari korban DIA (52), sebagai imbalan untuk mendapatkan proyek dan itu dilakukan secara bertahap.

“Adapun total kerugian yang dialami korban DIA senilai Rp 296.900.000,” kata Kasat Reskrim AKP Sugarda Trenggoro. (Fan