Jayapura – Jayapura Post.Com – Pemerintah Kota Jayapura melalui Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura menggelar Sosialisasi Penilaian Barang Milik Daerah Dan Peran Penilai Pemerintah Daerah Dalam Pemanfaatan Barang Milik Daerah kepada sejumlah Pengurus Barang yang ada dilingkungan pemerintahan Kota Jayapura.
Kegiatan berlangsung di Hotel Aston Kota Jayapura pada Kamis (12/08/24)
Pemerintah Kota Jayapura yang diwakili Asisten II bidang Pembangunan dan kesejahteraan Sekda Kota Jayapura Widhi B Hartanti mengatakan Aset Daerah berupa barang milik daerah memegang peran penting bagi pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dikatakannya sesuai peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara yang telah diubah menjadi peraturan pemerintah no 28 tahun 2020 mengatur bahwa barang milik daerah (BMD) adalah semua barang yang dibeli atas bebang anggaran pendapatan dan belanja daerah maupun yang berasal dari perolehan yang sah.
“Setiap tahun pemerintah mengeluarkan belanja untuk memenuhi kebutuhan melalui belanja modal sehingga diperlukan upaya upaya inovatif untuk mengelola barang milik daerah ,” ujar Asisten II Sekda Kota Jayapura
Namun ia menambahkan pemanfaatan asset daerah hanya dapat dilaksanakan setelah melalui proses penilaian yaitu proses memberikan opnini nilai atas suatu obyek penilaian.
“Olehnya Pemerintah Kota Jayapura melalui BPKAD merasa penting untuk melakukan sosialisasi dalam rangka pemanfaatan barang milik daerah,” ungkapnya.
Widhi berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pengetahuan tentang konsep dasar penilaian barang milik daerah ,memahami pendekatan pendekatan penilaian,bagaimna cara menilai asset baik berupa tanah maupun bangunan.
Sementara itu Kepala BPKAD Kota Jayapura Desi Yanti Wanggai,SE.,M.Si mengatakan sosialisasi ini merupakan tindakan lanjut dari rekomendasi BPK RI untuk barang milik daerah yang selalu menjadi perhatian dan temuan dalam pemeriksaan.
“ Sosialisasi ini untuk memberi pemahaman atau pengetahuan lebih dalam lagi dalam satu pemerintahan dan narasumber yang kita undang sangat berkopenten.”terangnya.
Perlunya Pemahaman bagi pengurus barang untuk memahami nilai barang,tanah dan bangunan serta pemanfaatan barang dalam rangka peningkatan PAD Kota Jayapura.
Desy menyebutkan dalam ligkungan pemerintahan ada barang yang tidak dipergunakan dalam instansi atau yang tidak di pergunakan dan kiranya jangan lagi di buang.
Harapannya selama dua hari ini para peserta dapat menyimak apa yang disampaikan oleh narasumber dan ia meminta pengurus barang yang telah mengikuti sosialisasi di tahun 2024 agar tidak diganti di tahun 2025 .
“Olehnya kami minta komitmen pimpinan OPD supaya pengurus barang yang sudah ditetapkan oleh SK Walikota dapat berjalan setiap tahun supaya dapat membenahi di setiap OPD OPD tersebut ,” harap Desy .
Diketahui kegiatan Sosialisasi diikuti oleh 105 peserta dari 45 OPD di lingkungan Pemerintahan Kota Jayapura bersama pengurus barang dari puskesmas dan pihak sekolah .(Redaksi/Tia)