Caption : Kedua pelaku saat diperiksa Jaksaan Negri Jayapura
SENTANI – Jayapurapost.com || Penyerahan dua orang pelaku atau pengedar pil koplo (obat keras) dari Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat, 28/10 siang.
Setelah kurang lebih sebulan penyidikan Polres Jayapura melalui Satuan Reserse Narkoba menyerahkan HS (42) seorang kurir dan T (24) pemilik 1070 butir pil koplo dengan logo Y yang positif mengandung Trihexyphenidly (obat keras) sesuai dengan hasil pemeriksaan ahli Bidang Laboratorium Forensik Polda Papua.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH membenarkan pihaknya telah melengkapi berkas atau Tahap II (P21) perkara kedua pengedar obat keras.
“Keduanya hari ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, HS dan T ditangkap pada tanggal 23 September 2022 atas kepemilikan 1070 butir pil koplo (obat keras), yang hendak mereka jual dengan harga Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) per 10 butir,”ungkapnya.
Kapolres juga menambahkan bahwa pelaku T mengakui telah 5 kali mengirim pil – pil tersebut ke Jayapura yang didapatnya dari Jakarta melalui jasa pengiriman “kedua pelaku kami jerat dengan pasal 197 ayat 1 UU RI no 36 Tahun 2009 Jo pasal 53 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” pungkasnya ( DaniEl )