75 HARI MASA KAMPANYE PEMILU, KPU IMBAU PATUHI ATURANNYA  

(Caption foto): Sekretaris KPU Kabupaten Jayapura, Johny F. Saman

 

SENTANI | Jayapurapost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura telah mengumumkan tahapan masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 bagi calon anggota legislatif (Caleg) itu digelar selama 75 hari mulai hari ini, Selasa (28/11/2023) hingga 10 Februari 2024 mendatang. Atau tiga hari sebelum pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu.

Dengan demikian dikatakan Ketua KPU Kabupaten Jayapura Daniel Mebri melalui Sekretaris KPU Kabupaten Jayapura, Johny F. Saman saat dihubungi wartawan media online ini via telepon seluler, Selasa, 28 November 2023 petang.

Sekretaris KPU Kabupaten Jayapura, Johny F. Saman mengatakan, masa tahapan kampanye yan telah dimulai ini akan berlangsung selama 75 hari, untuk menyakinkan pemilih dalam memilih dan memberikan hak suaranya nanti pada pesta demokrasi Pemilu Serentak Tahun 2024 yang dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024 nanti.

“Jadwal dan bahkan lokasi pemasangan APK itu sudah kami sepakati bersama tertanggal 22 November 2023 lalu, kemudian dituangkan dalam nota kesepahaman pada tanggal 27 November 2023 (kemarin) di hotel Horex. Harapan kami, jadwal ini sudah disusun agar semua harus melaksanakan kampanye secara teratur,” ujar Johny F. Saman.

“Dalam artian, materi-materi kampanye juga yang sudah disampaikan itu sesuai dengan PKPU Nomor 20 perubahan atas PKPU Nomor 15, bahkan dalam juknis sudah mengamanatkan materi kampanye itu memuat terkait dengan visi misi daripada peserta pemilu atau parpol tersebut,” tambahnya.

Selain itu, Johny Saman juga mengimbau bagi partai politik dan para caleg yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu agar mematuhi segala ketentuan dan larangan dalam berkampanye.

“Para peserta pemilu juga harus memperhatikan hal-hal yang dilarang seperti tidak boleh melanggar Undang-Undang, memprovokasi, ada ujaran rasis, atau unsur SARA dan lain sebagainya. Jadwal yang sudah kami susun itu, diharapkan kepada peserta pemilu dalam hal ini 18 partai politik dan juga para caleg yang ada di Kabupaten Jayapura tetap mematuhi jadwal tersebut sesuai dengan rambu-rambu yang berlaku,” imbuhnya.

Perlu diketahui, larangan-larangan tersebut seperti dilarang menempelkan bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, kalender dan atribut kampanye lainnya di tempat umum.

Ada pun tempat umum dimaksud adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi), gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman, pepohonan, halaman, pagar, hingga tembok.

Begitu pun berlaku untuk larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul.

Bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu juga dilarang:

  1. Mempersoalkan dasar Negara Pancasila, Pembukaan UUD RI Tahun 1945 dan bentuk

Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  1. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik

Indonesia (NKRI);

  1. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu

yang lain;

  1. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
  2. Mengganggu ketertiban umum;
  3. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan

kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu

lain;

  1. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu;
  2. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
  3. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda

gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan;

  1. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye

pemilu.

“Ya, betul tahapan masa kampanye itu selama 75 hari. Dimulai hari ini, Selasa (28/11) sampai dengan tanggal 10 Februari 2024 mendatang. Di mana, tiga hari masa tenang di tanggal 11, 12 dan 13 Februari itu diharapkan kepada semua peserta pemilu untuk menurunkan baliho berupa APK gambar partai maupun caleg. Supaya di tanggal 14 Februari 2024 itu kita sama-sama siapkan diri untuk warga menuju TPS, guna memilih sesuai dengan hak pilihnya dan hati nurani masing-masing,” bebernya.

Sementara untuk pelaksana kampanye, peserta kampanye dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri. Larangan berikutnya diberlakukan pula dalam kegiatan kampanye yang mengikutsertakan:

  1. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim

pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada

Mahkamah Konstitusi;

  1. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  2. Gubernur, deputi geburnur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
  3. Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik

negara/badan usaha milik daerah;

  1. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di

lembaga nonstruktural;

  1. Aparatur Sipil Negara;
  2. Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik

Indonesia;

  1. Kepala desa;
  2. Perangkat desa;
  3. Anggota badan permusyawaratan desa; dan
  4. Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Karena itu, Johny Saman mengatakan, setiap orang yang disebutkan di atas sangat jelas dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye dan menjadi tim kampanye pemilu.

“Demikian pula, bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional, kepala desa (kampung), kepala lurah atau sebutan lain dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu,” pungkasnya. (Fan)