Caption : Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Ibu dan Anak Kabupaten Jayapura, Miryam Soumelena
SENTANI-JAYAPURAPOST.COM || – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Ibu dan anak Kabupaten Jayapura saat ini sedang mengawal keputusan kasus pembuatan uang palsu ( Upal) oleh anak dibawah umur yang berasal dari Distrik Demta Kabupaten Jayapura.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Ibu dan Anak Kabupaten Jayapura, Miryam Soumelena mengatakan kasus tersebut sudah ditangani pihak berwajib dan saat ini sedang dalam proses putusan pengadilan. Keputusan pengadilan tentunya dengan menpertimbangkan hak-hak pelaku yang masih dibawah umur. “Sedang kita kawal kasus ini, laporannya sudah terjadi beberapa waktu lalu oleh anak yang baru duduk dibangku SMA, “ujar Miryam saat ditemui di Sentani, Rabu (6/7/2022).
Dikatakan, ini kali kedua percetakan Upal dilakukan oleh pelaku yang sama. Pada kasus pertama, prosesnya hanya di suruh oleh seorang oknum orang dewasa, namun mengingat ketidak tauhan si pelaku terhadap apa yang dilakukan, kasus tersebut diredam.
Miryam juga berharap agar pengawasan orang tua terhadap anak-anak saat ini harus lebih ketat. Mengingat teknologi dan informasih yang terus berkembang dengan cepat dan mudah untuk diakses dengan fasilitas apa saja. Baik itu handphone maupun fasilitas lain yang bisa tersambung ke jaringan internet maka anak-anak kita dengan mudah masuk dan mendapatkan berbagai informasih yang mudah di olah dan bahkan langsung di praktekkan, contohnya seperti Upal ini, awalnya hanya coba-coba karena disuruh oleh oknum yang lebih dewasa, kemudian dari informasi tersebut anak kita mulai memberanikan diri untuk melakukan apa yang tidak boleh dilakukan. Apalagi kasus seperti ini yang melanggar, dan merugikan negara.
Lanjut Soumelena, kita belum tahu pasti berapa banyak uang yang dicetak, namun pelanggaran ini sudah dua kali dilakukan oleh oknum dan anak yang sama,” Saat ini sedang dalam proses putusan pengadilan, kita tunggu saja hasil nya, ” kata Miryam.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Ibu dan Anak Kabupaten Jayapura, Herlina Tokoro mengatakan, ini kali kedua yang dilakukan oleh anak berusia 16 tahun ini. Perbuatannya termasuk melanggar aturan negara, hanya karena usianya masih dibawah umur, kita memastikan hak-hak anak terhadap putusan hukum dipengadilan yang akan diberikan. “Kami mendampingi anak ini sebagai pelaku, karena perbuatannya melawan negara maka hukuman jika orang dewasa yang harus diterima adalah penjara 15 tahun dan denda 200 juta, sementara untuk kasus bagi anak dibawah umur kami sedang menggu putusan pengadilan, ” katanya. (Engel W)