Foto :Kepala Badan Karantina Pertanian, Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Mimika, Tasrif
Timika-JayapuraPost,com || , Badan Karantina Pertanian, Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Mimika bersama berbagai pihak melakukan upaya pengetatan di pelabuhan mengantisipasi masuknya hewan berkuku belah yang berpotensi menyebarkan wabah PMK di pelabuhan.
“Kemarin ada 21 daerah Provinsi dan Kabupaten itu terjadi pemasukan PMK yang awalnya daerah Sulsel itu daerah bebas dan telah masuk melalui pelabuhan yang tidak ditetapkan kemudian wabah itu berkembang,” kata Kepala Badan Karantina Pertanian, Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Mimika, Tasrif, diruang kerjanya, Rabu (20/7/2022).
menjelaskan, mewabahnya PMK disejumlah daerah, membuat pihak Karantina dan pemerintah daerah perlu mengantisipasi dan melakukan pengetatan khususnya bagi hewan yang didatangkan dari luar daerah yang berpotensi membawa PMK tanpa memiliki dokumen yang lengkap.
“Dengan adanya kejadian pemasukan sapi tanpa dilengkapi dokumen dari daerah asal sehingga menyebabkan kita merapatkan barisan bersama dengan instansi terkait untuk membicarakan antisipasi yang akan terjadi,” kata Tasrif.
Lebih lanjut Tasrif mengungkapkan, baru-baru ini ditemukan pengiriman 113 sapi tanpa dilengkapi dokumen dari luar daerah sehingga dilakukan penahanan oleh pihak Karantina selama tiga hari, namun pemilik ratusan sapi tersebut bersikeras untuk dilepas lantaran akan berdampak pada bisnisnya.
Selain itu, keterbatasan SDM, khususnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) membuat Karantina sulit melakukan penyidikan, untuk itu pihaknya meminta bantu pihak kepolisian melalui rapat koordinasi antar instansi untuk membantu proses penyidikan terhadap oknum-oknum yang mendatangkan sapi-sapi secara ilegal.
“Kami juga menyampaikan kepada pihak kepolisian terkait dengan penanganan yang sudah terjadi untuk ditindaklanjuti, dan itu kita akan serahkan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan apakah di sana perdata atau pidana,” ungkapnya.
Untuk menyelamatkan hewan ternak yang ada di Mimika khususnya masyarakat asli yang berpenghasilan dari beternak, semua pihak perlu mengambil peran masing-masing sehingga Mimika bebas dari PMK.
“Mari kita secara bahu membahu mengamankan wilayah kita ini dari masing-masing bidang supaya bebas dari PMK,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Berthu Haradyka Anwar mengatakan, Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan menjadi sadar penegakan hukum bagi siapa saja yang mendatangkan hewan ternak dari luar daerah dengan tidak mengantongi ijin dari daerah asal.
“Dari segi penegakan hukum dengan dasar surat dari Badan Karantina kami memberikan pemahaman tentang UU nomor 21 tadi mana saja pasal-pasal yang memang ada pidananya disitu,” kata Berthu.
Semua pihak harus bekerjasama melaksanakan tugas masing-masing demi melakukan pengetatan terhadap hewan uang didatangkan dari luar daerah.
“Jadi rapat koordinasi ini mengambil peran masing-masing, jadi kita saling bekerjasama tidak bisa berjalan sendiri,” kata Berthu (Rachel)