APARAT GABUNGAN TERTIBKAN PULUHAN PENDULANG DI MILE 73

Aparat gabungan melakukan penertiban non karyawan di lokasi pendulangan area Landfill Mile 73, Distrik Tembagapura, Mimika, Papua, Selasa (11/10/2022).

 

Timika-Jayapurapost,com ||Kapolsek Tembagapura, AKP Ahmad Dahlan mengatakan, telah dilakukan penertiban pendulangan di area Landfill Mile 73 yang dekat dengan area pabrik.
“Itu pembersihan pendulang atau bahasa lain penertiban, sebelumnya sudah kita lakukan sosialisasi kepada masyarakat sosialisasi minggu kemarin,” kata Ahmad melalui sambungan telpon, Selasa (11/10/2022).
Sedikitnya 32 orang berhasil diturunkan dari lokasi pendulangan yang diketahui dekat dengan pabrik pengolahan emas PT Freeport Indonesia. Mereka diturunkan ke Kampung Banti dan juga ke Timika.
“Disitu banyak masyarakat hampir sekitar 32 yang berhasil kita tertibkan, dengan rincian 16 orang diturunkan ke Timika dan 16 orang turun ke Kampung Banti,” kata Ahmad.
Aparat yang melakukan penertiban terdiri dari Satgas Amole, Polsek Tembagapura, Koramil Tembagapura dan SRM dan CLO PT Freeport Indonesia, dibagi menjadi dan bergerak ke lokasi yang diketahui ada aktifitas pendulangan.
Sebanyak 50 sampai 70 personil yang terdiri dari personil Satgas Amole, Personil Polsek Tembagapura, Koramil Tembagapura, Security Risk Management (SRM), CLO.
Pasca penertiban pendulang, camp dibongkar, serta peralatan pendulangan dihancurkan.
Selama penertiban berlangsung, warga yang diturunkan dari lokasi pendulangan tidak melakukan perlawanan, sebab sebelumnya telah dilakukan sosialisasi.