ASYARAKAT ADAT KAMPUNG IFAR BESAR DAN KAMPUNG HARAPAN GELAR AKSI DI DPRD KABUPATEN JAYAPURA

M

 

 

Penyerahan Aspirasi oleh Ondoafi Kampung Bambar selaku Ketua DAS Sentani. Origenes Kaway, S.Th., diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Jayapura. Klemens Hamo, S.IP., dihalam Kantor Perwakilan Rakyat DPRD Kabupaten Jayapura.

 

 

Sentani. Jayapura Post.com

Masyarakat Adat Kampung Ifar Besar dan Kampung Nolokla (Harapan) di Kabupaten Jayapura, Papua, menuntut penyelesaian pembayaran ganti rugi terkait hak atas tanah adat pembangunan jalan alternatif Telaga Ria – Dapur Papua hingga Ponga Wi (Nendali) – Yabaso.

 

Tuntutan itu disampaikan masyarakat dalam aksi  demo di Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, yang dijaga ketat oleh aparat Polres Jayapura sekitar 1 SST dan menurunkan satu unit mobil Water Cannon, yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Jayapura AKP Eroll Sudrajat.

 

Koordinator Lapangan (Korlap) Jack Judzoon Puraro, M.Si., mengatakan, masyarakat adat meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi hak ulayat tersebut. Sebelumnya, pemerintah berjanji menyelesaikan pembayaran pada 21 Desember 2021 untuk tahap pertama dan tahap kedua pada APBD Perubahan Tahun 2022.

 

“Kami atas nama masyarakat adat Kampung Ifar Besar Sentani menuntut janji Pemda Kabupaten Jayapura dalam hal ini Bupati Jayapura tentang kepastian pembayaran tanah adat Kampung Ifar Besar mulai dari Telaga Ria – Dapur Papua hingga Nendali (Netar) – Yabaso yang dibangun jalan alternatif,” kata Jack Puraro, di Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Kompleks Perkantoran Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (29\09\2022)

 

Massa meminta agar DPRD Kabupaten Jayapura segera menganggarkan dalam APBD Perubahan Tahun  2022 tentang pembayaran ganti rugi tanah adat Jalan Alternatif dari Telaga Ria sampai Nendali dan Jalan Ponga sampai Yabaso.

 

“Berdasarkan putusan PN Kelas 1A Jayapura Nomor: 237PDT.G 2022 PN Jayapura tanggal 16 Juni 2021 tentang Jalan Alternatif Kampung Netar Yabaso dan Dermaga Yohokhulu itu sudah inkrah dan telah memliki kekuatan hukum yang tetap. Oleh karena itu, kami masyarakat adat Ifar Besar Sentani menagih janji bapak Bupati Jayapura dan juga ibu Sekda Kabupaten Jayapura, untuk memberikan kepastian kapan pembayaran penyelesaian ganti rugi hak ulayat jalan alternatif Netar-Yabaso,” ucapnya.

 

Masyarakat Adat Kampung Ifar Besar sudah merelakan dan memberikan hutan sagu sebagai ladang masyarakat adat, untuk dibuat menjadi ruas jalan alternatif Kampung Netar-Yabaso demi mendukung suksesnya PON XX dan Peparnas XVI di Papua Tahun 2021 lalu.

 

“Di mana, janji pemerintah daerah akan membayar selesai penyelenggaran event olahraga terbesar (PON XX dan Peparnas XVI) di tahun 2021 itu. Namun hingga saat ini belum terlaksana juga,, dijanjikan bahwa pembayaran akan dilaksankan pada 18 Desember 2021, namun masyarakat adat tunggu ternyata tidak ada juga, sehingga masyarakat adat menuntut dengan melakukan demo damai saat ini,” tegas Judzon

 

Lanjutnya, masa jabatan Bupati Jayapura tinggal 4 bulan lagi, pihaknya menuntut agar pembayaran ganti rugi jalan alternatif Nendali Ifar Besar segera diselesaikan sebelum Bupati Jayapura mengakhiri masa jabatannya.

 

Sementara itu, Koordinator Aksi Everlie Taime menyampaikan, pihaknya sebagai masyarakat adat meminta kepada Anggota DPRD Kabupaten Jayapura agar dapat memberitahu kepada mereka kapan dilaksanakan sidang APBD Perubahan 2022, karena mereka akan ikut untuk pembahasan sidang perubahan tersebut.

 

“Kami juga meminta agar DPRD Kabupaten Jayapura segera memanggil Bupati Jayapura dan Sekda Kabupaten Jayapura untuk dihadirkan, serta DPRD segera membentuk Pansus guna penyelesaian permasalahan ini,” ujarnya.

 

 

Usai itu, dilakukan orasi oleh Ondofolo Kampung Ifar Besar William H. Yoku, Ondofolo Kampung Bambar yang juga Ketua Dewan Adat Suku Sentani Origenes Kaway, S.Th, dan Ondofolo Heram Marthen Ohee.

 

Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo, S.IP., menyambut baik aspirasi masyarakat adat Kampung Ifar Besar.

 

“Saya, secara resmi mengundang sepuluh ,(10) orang termasuk Ondo dan Pemilik Hak Ulayat agar hadir pada pertemuan yang akan dilakukan hari Kamis, 01 September 2022. Dan kami juga akan hadirkan Pemerintah agar kita bahas bersama – sama,” Kata Hamo.

 

Selanjutnya, dilakukan pembacaan aspirasi Ondofolo dan masyarakat adat Kampung Ifar Besar oleh Jack Judzoon Puraro, terkait ganti rugi jalan alternatif dan pelaksanaan KMAN VI 2022:

 

Proyek pembangunan jalan alternative Telaga Ria – Dapur Papua yang telah dibangun dan digunakan, namun penyelesaian ganti rugi tanah, belum juga beres hingga saat ini, sebagaimana kita tahu bersama, bahwa masa jabatan Bupati MA akan berakhir pada Desember 2022. Berdasarkan pengalaman selama ini, penyelesaian pembayaran gantirugi lahan pembangunan fasilitas publik, di era pejabat/pemerintahan sebelumnya, banyak yang belum terselesaikan hingga hari ini. oleh karenanya kami yakin bahwa dengan berakhimya masa jabatan Bupati MA, program pembayaran gantirugi jalan alternative, tidak akan menentu.

Adapun Apirasi yang disampaikan adalah sebagai berikut :

  1. Kami mendesak agar Pimpinan dan anggota Komisi B DPRD mendorong OPD teknis terkait, mengalokasikan anggaran ganti rugi jalan alternative dalam APBD Perubahan tahun 2022;
  2. Sebagaimana Pimpinan dan Anggota Komisi B DPRD ketahui, bahwa perencanaan jalan alternative Nendali Yabaso merupakan bagian dari master plan pembangunan jalan lingkar Nendali Yabaso Yahim Kehiran Toware Dondai, adalah idea dan prakarsa warga masyarakat yang mana biaya konsultan perencanaannya dipikul secara swadaya, dari kompensasi dana gantirugi lahan pembangunan jalan-jalan alterative tsb diatas. Jalan lingkar Nendali-Dondai akan terhubung dengan outer ring road Arso 4-Yokiwa Ebungfau – Kemtuk. Dengan demikian, maka percepatan pembayaran ganti rugi tanah pembangunan jalan alternative Nendali – Yabaso, berarti DPRD telah mendorong percepatan pembangunan infrastruktur dasar dalam rangka pembangunan kota baru di Distrik Ebungfauw;

 

Usai pembacaan aspirasi dilanjutkan dengan penyerahan aspirasi dari Ondofolo Kampung Bambar yang juga Ketua DASS Origenes Kaway, S.Th, kepada Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo, S.IP.

 

Para pendemo juga membawa spanduk yang bertuliskan:

1) Hak Adat Suku sentani Telaga Ria-Dapur Papua Tertipu oleh Pemda.

2) Pemda Kabupaten Jayapura Segera Bayarkan Hak Adat Ifar Besar melalui APBD perubahan 2022.

3) Lunasi Pembayaran tanah Adat Ifar Besar Phonga-Yabaso Bulan September 2022 melalui APBD Perubahan.

4) Tuntutan Pembayaran Masyarakat Adat Ifar Besar Phonga-Yabaso.

5) Pemda Kabupaten Jayapura terkesan mengabaikan Hak Adat Ifar Besar Jalan Alternatif Phonga-Yabaso.

6) Penandatanganan berita acara kesepakatan Masyarakat Ifar besar dan Pemda Kabupaten Jayapura 29 Agustus 2022.

7) Tuntutan-tuntutan Demo Damai Masyarakat Adat Kampung Ifar Besar

a.Segera selesaikan pembayaran ganti rugi hak atas tanah Adat jalan alternatif dari : Jalan Telaga Ria sampai Nendali, Jalan Phonga Sampai Yabaisouw.

b. Segera anggarkan dalam APBD perubahan 2022 DPRD Kabupaten Jayapura tentang pembayaran.

(NiEl)