BAWASLU IMBAU CALEG JANGAN KAMPANYE DI MASA TENANG

(Caption Foto): Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas

 

*Zacharias Rumbewas: Kami Akan Proses Sesuai Dengan Ketentuan yang Berlaku Bagi Caleg yang Melanggar Aturan Kampanye di Masa Tenang.

 

SENTANI | JAYAPURAPOST.com – Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura imbau Partai politik dan para calon anggota legislatif (Caleg) agar tidak melakukan kampanye di masa tenang dikarenakan  masa kampanye batasnya hingga tanggal 10 Februari 2024. Sedangkan tanggal 11 hingga 13 Februari 2024 merupakan masa tenang.

Hal ini ditegaskan  Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas, ketika menjawab pertanyaan wartawan media online ini disela-sela kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Distribusi Logistik Pemilu 2024, di Ballroom Lantai 6 Hotel Horison Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat, 9 Februari 2024 malam.

Masa tenang ini, kata Zacharias, peserta Pemilu dilarang menggelar kampanye, mengumpulkan massa dan melakukan aktivitas yang mengajak masyarakat untuk memilih.

“Merujuk PKPU nomor 15, alat peraga kampanye itu sehari sebelumnya harus ditertibkan oleh peserta pemilu. Namun jika tidak ditertibkan, maka akan ditertibkan oleh Satpol PP. Setelah ditertibkan, maka alat peraga kampanye itu tidak bisa dikembalikan lagi. Jadi, waktu yang diberikan itu harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanyenya masing-masing,” ujarnya.

.

“Mulai tanggal 11 sampai 13 Februari itu masa tenang. Kita imbau kepada peserta Pemilu, kan sudah diberi waktu 75 hari untuk kampanye dan di masa itulah semua ikhtiar untuk menggaet suara dilakukan. Maka di tiga hari masa tenang nanti itu tinggal berdoa, tidak lagi berkampanye,” sambungnya

 

Zacharias Rumbewas  berharap (kampanye) itu tidak dilakukan di masa tenang. Karena sudah ada larangan, dan kami akan tetap memproses itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya (Fan)