Bawaslu Kota Jayapura dan Bawaslu Papua Di laporkan Ke DKPP RI

Agusto :  dengan kasus pelanggaran kode etik pemilu ini,agar dapat diberhentikan seluruh anggota komisioner baik  Bawaslu Kota Jayapura dan Anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Papua  sehingga akan tercipta penyelenggraan pemilu yang jujur,adil dan demokratis

JAYAPURA- Jayapurapost.com –Tem pemenangan Paslon  Walikota dan Wakil Walikota No Urut 03 Boy Markus Dawir Dan Dipo Wibowo (BMD DIPO) resmi melaporkan Badan Pengawas  Pemilu (Bawaslu ) Kota Jayapura dan Bawaslu Provinsi Papua ke Dewan penghormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI ) pada 09 Januari 2025.

Hal ini diungkapkan Margaretha Sara Fauubun Koordinator  Tem Pemenangan BMD DIPO kepada media Online ini usai kegiatan di Jayapura pada Jumat ( 10/01/25).

Menurut Margaretha yang akrab disapa Etha , laporan ke DKPP RI ini terkait sejumlah pengaduan yang dilaporkan ke Bawaslu  Kota dan Bawaslu Provinsi  Papua atas berbagai laporan pelanggaraan penyelenggaraan Pemilukada Di Kota Jayapura.

“Laporan pengaduan ini tidak direspon dengan baik dan terasa sangat  lamban  sehingga laporan yang dibuat di tahapan kampanye tidak dijawab  sampai selesai masa tahapan pilkada baru direspon oleh Bawaslu Kota Jayapura,”ungkap Margaretha S Fauubun.

“Kami menganggap ini tindakan tidak professional yang dilakukan oleh Bawaslu dan sebagai bentuk dukungan kami  dalam  mengawal demokrasi  akhirnya kami melaporkannya di DKPP RI,” sambungnya.

Dijelaskan Etha bahwa pengajuan laporan telah diajukan pada tanggal 18 November 2024  dan seharunya waktu  3+ 2  sudah harus mendapat jawaban hasil dari Pihak Bawaslu  namun  sampai kurun waktu sebulan lebih tidak mendapat tanggapan hasil dari Bawaslu Kota jayapura.

Dengan dasar inilah  tem pemenangan BMD DIPO bersurat ke Bawaslu RI meminta atensi dan supervisi  dan desk pilkada serta menkopulhukam karena laporan tidak ditanggapi

Atas Atensi Bawaslu RI selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2024, Bawaslu Kota Jayapura menyampailan  Status Laporan  yang kami ajukan dengan hasil bahwa Laporan Kami dihentikan dengan menyertakan  status laporan dengan tanggal surat 26 November 2024.

“Bagi kami ini sesuatu tindakan yang tidak professional  sehingga kami melaporkannya mengingat penyampaian status laporan disampaikan satu bulan lebih dari laporan yang kami masukan dengan berbagai alasan kesibukan yang disampaikan Bawaslu Kota Jayapura ,” tutur Etha.

“ Karena tidak  direspon dengan baik dan telah melewati tahapan pilkada sehingga Bawaslu RI merekomendasikan untuk melaporkan ke DKPP RI dan proses hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah didaftarkan dengan  no perkara 279/PHPU/WAKO -XXIII/2025  yang akan disidangkan pada tanggal 15  Januari 2025” terangnya.

Diketahui  bahwa laporan Ke DKPP RI  tersebut telah didaftarkan dalam Portal Sistem Informasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu ( Sietik )  dengan nomor 250/01 pada  06 Januari 2025  disertai dengan dokumen fisik yang dilampirkan pada tanggal 08 Januari 2025.

Iapun berharap dengan pelaporan pelanggaran  kode etik Pemilu ini akan tercipota edukasi pengawasan yang lebih objektif sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pemilu kedepannya .

Senada dengan itu  Agusto Salvatore Mandosir,SE  Sekretaris Koalisi Jayapura Bangkit mengungkapkan kekecewaan yang sama  karena menganggap Bawaslu tidak melaksanakan fungsi Kontrol pengawasan dengan baik.

“Bawaslu tidak mengindahkan laporan kami ,terasa seakan  acuh tak acuh dan seakan tidak serius menanggapi setiap laporan yang diajukan sehingga kami menganggap  tindakan ini sudah sangat  melanggar kode etik penyelenggaraan  pemilu di Kota jayapura.” Kata Agusto yang merupakan Sekretaris Demokrat Kota Jayapura.

Agusto berharap  dengan kasus pelanggaran kode etik pemilu ini,agar dapat diberhentikan seluruh komisioner baik Bawaslu Kota Jayapura dan  Komisioner Bawaslu Provinsi Papua  sehingga akan tercipta penyelenggraan pemilu yang jujur,adil dan demokratis. (Redaksi/Lnny)