JAYAPURA- Jayapurapost.com –Tem pemenangan Paslon Walikota dan Wakil Walikota No Urut 03 Boy Markus Dawir Dan Dipo Wibowo (BMD DIPO) resmi melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Kota Jayapura dan Bawaslu Provinsi Papua ke Dewan penghormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI ) pada 09 Januari 2025.
Hal ini diungkapkan Margaretha Sara Fauubun Koordinator Tem Pemenangan BMD DIPO kepada media Online ini usai kegiatan di Jayapura pada Jumat ( 10/01/25).
Menurut Margaretha yang akrab disapa Etha , laporan ke DKPP RI ini terkait sejumlah pengaduan yang dilaporkan ke Bawaslu Kota dan Bawaslu Provinsi Papua atas berbagai laporan pelanggaraan penyelenggaraan Pemilukada Di Kota Jayapura.
“Laporan pengaduan ini tidak direspon dengan baik dan terasa sangat lamban sehingga laporan yang dibuat di tahapan kampanye tidak dijawab sampai selesai masa tahapan pilkada baru direspon oleh Bawaslu Kota Jayapura,”ungkap Margaretha S Fauubun.
“Kami menganggap ini tindakan tidak professional yang dilakukan oleh Bawaslu dan sebagai bentuk dukungan kami dalam mengawal demokrasi akhirnya kami melaporkannya di DKPP RI,” sambungnya.
Dijelaskan Etha bahwa pengajuan laporan telah diajukan pada tanggal 18 November 2024 dan seharunya waktu 3+ 2 sudah harus mendapat jawaban hasil dari Pihak Bawaslu namun sampai kurun waktu sebulan lebih tidak mendapat tanggapan hasil dari Bawaslu Kota jayapura.
Dengan dasar inilah tem pemenangan BMD DIPO bersurat ke Bawaslu RI meminta atensi dan supervisi dan desk pilkada serta menkopulhukam karena laporan tidak ditanggapi
Atas Atensi Bawaslu RI selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2024, Bawaslu Kota Jayapura menyampailan Status Laporan yang kami ajukan dengan hasil bahwa Laporan Kami dihentikan dengan menyertakan status laporan dengan tanggal surat 26 November 2024.
“Bagi kami ini sesuatu tindakan yang tidak professional sehingga kami melaporkannya mengingat penyampaian status laporan disampaikan satu bulan lebih dari laporan yang kami masukan dengan berbagai alasan kesibukan yang disampaikan Bawaslu Kota Jayapura ,” tutur Etha.
“ Karena tidak direspon dengan baik dan telah melewati tahapan pilkada sehingga Bawaslu RI merekomendasikan untuk melaporkan ke DKPP RI dan proses hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah didaftarkan dengan no perkara 279/PHPU/WAKO -XXIII/2025 yang akan disidangkan pada tanggal 15 Januari 2025” terangnya.
Diketahui bahwa laporan Ke DKPP RI tersebut telah didaftarkan dalam Portal Sistem Informasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu ( Sietik ) dengan nomor 250/01 pada 06 Januari 2025 disertai dengan dokumen fisik yang dilampirkan pada tanggal 08 Januari 2025.
Iapun berharap dengan pelaporan pelanggaran kode etik Pemilu ini akan tercipota edukasi pengawasan yang lebih objektif sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pemilu kedepannya .
Senada dengan itu Agusto Salvatore Mandosir,SE Sekretaris Koalisi Jayapura Bangkit mengungkapkan kekecewaan yang sama karena menganggap Bawaslu tidak melaksanakan fungsi Kontrol pengawasan dengan baik.
“Bawaslu tidak mengindahkan laporan kami ,terasa seakan acuh tak acuh dan seakan tidak serius menanggapi setiap laporan yang diajukan sehingga kami menganggap tindakan ini sudah sangat melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu di Kota jayapura.” Kata Agusto yang merupakan Sekretaris Demokrat Kota Jayapura.
Agusto berharap dengan kasus pelanggaran kode etik pemilu ini,agar dapat diberhentikan seluruh komisioner baik Bawaslu Kota Jayapura dan Komisioner Bawaslu Provinsi Papua sehingga akan tercipta penyelenggraan pemilu yang jujur,adil dan demokratis. (Redaksi/Lnny)