BBPOM  JAYAPURA  BEHASIL GAGALKAN PEREDARAN OBAT OBATAN ILEGAL DI PAPUA

 

      

Foto : Balai Besar POM Jayapura saat menggear Jumpa Pers  bersama Media atas Penindakan  Peredaran Obat terlarang di wilayah Papua

 

JAYAPURA | Jayapurapost,com – Tim penindakan Balai Besar POM Jayapura bersama Korwas POLDA Papua di tahun 2023 telah berhasil menggagalkan peredaran obat obatan illegal yang  dilakukan oleh pihak pihak yang tidak memiliki  keahlian dan kewenangan melakukan pekerjaan kefarmasian .Dua kegiatan penindakan yang berbeda telah dilakukan Kota Jayapura dan Kabupaten Biak Numfor.

Hal ini disampaikan Kepaa Balai Besar POM Jayapura Mojaza Sirait ,S.Si., Apt saat melakukan Jumpa pers bersama Media di ruang kerjanya.,Rabu (17/05/2023)

Menurut Mojaza ,dalam pelaksanaan kegiatan penindakan ,tim Balai Besar POM Jayapura berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang ,masing masing berinisial FZ berserta barang bukti berupa 27 butir obat Jenis Psikotropika (di Kota Jayapura ) dan satu pelaku lagi berinisial SB beserta barang bukti 995 Tablet Obat Tanpa ijin edar mengandung Triheksifenidil atau yang biasa disebut Pil Koplo (di Kabupaten Biak Numfor) Kedua perkara tersebut masing masing telah sampai pada Tahap II penyerahan tersangka dan Barang Bukti oleh penyidik Balai Besar POM di Jayapura kepada Kejaksaan Negri Jayapura dan Kejaksaan Negeri Biak.

“Tersangka FZ dikenakan Pasal 62 undang undangRI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika yaitu Barang siapa secara tanpa hak ,memiliki dan/atau membawa psikotropika dengan acaman hukuman 5 tahun penjara atau denda seratus juta rupiah,sedangkan tersangka SB dikenakan Pasal 198 undang undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yakni Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian dengan ancaman hukuman denda seratus juta rupiah” ujar Mojaza Sirait

Ditambahkan Mojasa Sirait bahwa penyalahgunaan obat atau penggunaan obat obat yang tidak sesuai peruntukannya dengan tujuan rekreasi sangat berbahaya baik bagi penggunanya atau kepada masyarakat secara luas.

“Obat obatan itu mengakibatkan ketergantungan atau ketagihan bagi penyalahguna obat dan untuk mendapatkan efek samping obat,dosis penggunaannya harus diingatkan terus menerus sehingga pada kondisi tertentu seorang pengguna akan mengalami kerusakan pada ginjalnya dan bahkan dapat menyebakan kematian bagi penggunanya” kata Mojasa sirait kepada media

Selain itu lanjut Mojasa  Efek halusinogen yang diakibatkan oleh psikotropika dapat menyebabkan perilaku yang berbahaya  baik bagi dirinya sendiri atau  orang lain.

“Oleh karena itu BBPOM Jayapura akan terus melakukan pengawasan obat obat illegal di Papua. Pemberantasan obat Ilegal ini merupakan bagian dari upaya Balai besar POM Jayapura untuk melindungi masyarakat dari Risiko penyalahgunaan obat maupun penggunaan obat obat yang salah”pungkas Kepala Balai Besar POM Jayapura

Balai Besar POM jayapura juga menghimbau kepada seluruh masyakat untuk selalu berhati hati dalam membeli obat obatan terutama jika obat tersebut tidak memilikio izin edar dari Balai besar POM .

Masyarakat diminta untuk melaporkan jika menemukan peredaran obat obatan illegal kepada Pihak yang berwenang.(Angel)

Link Video : https://youtu.be/dmyO45cb9Z8