POLISI BEKUK DUA PELAKU PEMBOBOL ATM, INI KRONOLOGIS PENANGKAPAN

Timika – Jayapura post.com||  Unit Reskrim Polsek Mimika Baru berhasil mengamankan dua pelaku pembobol ATM Bank salah satu bank di Mimika.

 

Kapolsek MimikaBaru, AKP Saidah Hobrouw, SH didampingi Wakapolsek AKP Rannu, SH dan Kanit Reskrim Ipda Yusran, SH.

 

Dalam rilisnya, Kapolsek Mimika Baru, AKP Saidah Hobrouw menjelaskan kejadian bermula saat kedua pelaku melakukan pemantauan di seputar lokasi TKP.

 

Setelah dianggap aman keduanya langsung melancarkan aksinya yang diawali dengan menutup pintu ruko dan mematikan lampu dibilik ATM, dan dilanjutkan dengan memutus kabel CCTV yang terpasang dan langsung mengambil parang untuk mencongkel pintu cassing ATM.

 

Tidak berselang lama, salah satu warga yang hendak menarik uang melalui ATM dan mencoba untuk membuka pintu ruko namun melihat kedua pelaku yang berada di dalam ATM, saat menanyakan kepada kedua pelaku. Dengan spontan mereka menjawab keduanya adalah teknisi yang sedang memperbaiki mesin ATM.

 

Merasa tidak nyaman kedua pelaku langsung keluar dan menuju mobil yang di parkir berjarak sekitar 100 meter dari TKP.

 

Melihat kejanggalan warga yang berada di dekat seputar TKP mengejar dan mengamankan kedua pelaku yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut di Polsek Mimika Baru.

 

Setelah diamankan oleh petugas jaga Polsek Mimika Baru kedua pelaku langsung diamankan di rutan Polsek Miru dan dimintai keterangannya guna proses lebih lanjut.

 

Dalam pengembangan, kedua pelaku melakukan aksinya tersebut termotivasi karena faktor ekonomi untuk melunasi hutang-hutang yang menjerat kedua pelaku.

 

“Aksi bobol ATM yang dilakukan kedua pelaku merupakan aksi yang kedua kalinya, namun keduanya gagal untuk meraub hasil sesuai yang diharapkan” Jelas Kapolsek.

 

Kedua pelaku yang berhasil diamankan tersebut berinisial FFS alias F (31 Thn) dan FL (16 Thn) saat ini dikenakan penerapan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana Jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana dan masih tahap penyidikan.

 

Diantara kedua pelaku tersebut salah satunya merupakan anak di bawah umur sehingga sesuai dengan undang-undang Peradilan Anak maka akan dilakukan diversi.

 

Diakhir Release Kapolsek menyampaikann

 

“Ucapan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah berhasil mengamankan dan membantu dalam penangkapan kedua pelaku,” tuturnya. (Rafael).