Benny Yarisetouw Apresiasi Atas Disahkannya Perda Kepariwisataan Kabupaten Jayapura

SENTANI  – Jayapura Post.Com –  Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Kepariwisataan resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan tersebut disetujui bersama antara DPRK Jayapura dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura dalam hal ini Bupati Jayapura Yunus Wonda yang diwakili oleh Wakil Bupati Jayapura Haris Richard S. Yocku di Ruang Sidang Utama Gedung DPRK Jayapura, Kompleks Perkantoran Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat, 11 April 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kabupaten Jayapura, Benyamin Yarisetouw mengatakan, bahwa pihaknya mengucap syukur atas disahkannya Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Kepariwisataan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Dengan disahkannya Raperda Kepariwisataan menjadi Perda nomor 5 tahun 2025 tentang Kepariwisataan di daerah ini, sebagai pelaksana tugas Kadisbudpar saya mengucapkan rasa syukur. Karena kami sudah ada aturan yang mengatur kita tentang pembangunan kepariwisataan yang ada di Kabupaten Jayapura,” ucap Benyamin Yarisetouw ketika menjawab pertanyaan wartawan media online ini ketika ditemui diruang kerjanya, Jumat, 11 April 2025.

“Biarlah kami di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebagai OPD teknis bekerja sesuai dengan aturan-aturan yang ada ini, untuk pengembangan kepariwisataan. Sehingga apa yang akan kita lakukan tentang kepariwisataan di daerah ini sudah ada aturan, jadi saat kita bekerja nanti tidak akan keluar dari aturan atau produk hukum yang sudah disahkan ini,” sambung pria yang akrab disapa Benny Yarisetouw ini.

Dirinya melanjutkan, dengan disahkannya Perda Kepariwisataan ini, setiap objek wisata yang ada di Bumi Khenambay Umbay memiliki kualitas kebersihan, keamanan dan kenyamanan, serta keselamatan yang sama.
Para pengelola objek wisata pun wajib mematuhi instruksi dari Pemerintah Kabupaten Jayapura yang didasarkan pada Perda.

“Selama ini kami (Disbudpar, red) sangat kesulitan, karena tanpa adanya perda, kami tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk meminta mereka melakukan dan juga membuat sesuatu di objek wisata,” tutur Benny.
Dia pun yakin, dengan disahkannya Perda tentang Kepariwisataan Kabupaten Jayapura, sektor pariwisata di Kabupaten Jayapura akan lebih diminati oleh para wisatawan, baik lokal maupun internasional, lantaran destinasinya telah memiliki kualitas yang terjaga dengan baik.

Setelah disahkannya Perda tentang Kepariwisataan ini, pihaknya akan mendorong pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) Jayapura untuk menguatkan Perda tentang Kepariwisataan Kabupaten Jayapura.
“Jadi, yang berkaitan dengan pembiayaan atau retribusi di objek wisata. Maka di tahun ini, kita akan mendorong untuk pembuatan tiga peraturan bupati (Perbup) Jayapura dan salah satunya adalah Perbup tentang retribusi,” cetusnya. (Fan)