BMD Dorong Gugatan Ke MK Untuk Tegakkan Hukum Dan Jaga Demokrasi Di Kota Jayapura  

Boy Markus Dawir : Mari kita punya pemahaman yang sama bahwa kita ingin selamatkan demokrasi di kota Jayapura

Caption : Calon Walikota Jayapura No 03 Boy Markus Dawir

 

JAYAPURA – Jayapurapost.com – Pasca Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Jayapura yang digelar di  Mahkamah Konstitusi pada Selasa (14/01/2025 ) menuai  berbagai tanggapan  dari sejumlah masyarakat yang tidak memahami alasan  gugatan Pasangan Calon Walikota No Urut 3 ke MK

Hal ini ditegaskan Calon Walikota No urut 03 Boy Markus Dawir saat disambangi Media ini di Kediamannya di Hanyaan Entrop pada Rabu (15/01/24)

Boy Markus Dawir yang disapa BMD ini mengungkapkan rasa syukur kepada Tuhan YME  dimana   gugatan BMD DIPO sudah di sidangkan di MK dengan nomor perkara 279/PHPU.WAKO-XXIII/2025    dan selanjutnya   menunggu untuk tahapan-tahapan selanjutnya  yaitu mendengar jawaban dari termohon dan juga pihak terkait.

Pihak termohon yang dimkasud BMD adalah KPU Kota Jayapura dengan pihak terkait Bawaslu Kota Jayapura .

Dijelaskan Boy Markus Dawir kenapa  gugatan ini harus dilayangkan ke MK karena ada beberapa alasan diantaranya  ada paslon yang sudah nyata-nyata melakukan pelanggaran pemilu saat masa Kampanye  namun dibiarkan oleh Bawaslu Kota Jayapura.

“Kami tim telah melayangkan  laporan  keberatan dan pengaduan ke  Bawaslu kota Jayapura  sejak tanggal 18 November  namun tidak ditindak lanjuti bahkan atas rekomendasi Bawaslu RI   memerintahkan  Bawaslu Provinsi Papua  untuk  memberikan atensi kepada Bawaslu Kota Jayapura dalam menyelesaikan masalah ini tetapi tidak diindahkan ,”ungkap BMD

“  Dan bagi saya ini merupakan satu pelanggaran karena dilakukan dalam tahapan kampanye ,jadi yang kami  soroti  adalah  tahapan kampanye bukan hasil dari Pemilihan ini,”sambung BMD.

Boy Markus Dawir mencontohkan salah satu  daerah  Fakfak yang kejadiannya sama seperti di Kota Jayapura  tetapi bawaslunya berani mengambil tindakan untuk melakukan diskualifikasi terhadap Pasangan calon yang telah melanggar peraturan pemilihan umum,

“Kejadiannya sama seperti di Kota Jayapura  dimana salah satu  paslon  nomor 02  menggunakan program pemerintah yang diambil dari dana APBN  untuk dipakai sebagai sarana kampanye ,”terang BMD

Diketahui ada sejumlah bantuan yang diserahkan Paslon  O2 berupa pembagian bahan bangunan rumah, pemasangan lampu-lampu jalan ,pembagian rice cooker yang diklaim sepihak oleh paslon 02 bahwa itu merupakan  hasil usaha yang bersangkutan .

“Ya kalau saya lihat memang kita masing-masing partai politik di tingkat pusat itu kita sudah punya jatah-jatahnya  yang di kompromi bersama antara fraksi-fraksi di DPR RI dengan Kementerian untuk program-program keberpihakan kepada rakyat tetapi bukan dipakai  dalam rangka menghadapi pemilu ,”BMD  menjelaskan.

BMD kemudian menegaskan  , bahwa ada rambu-rambu atau  aturan  undang-undang dalam  peraturan PKPU yang melarang tidak boleh menggunakan program pemerintah baik APBN maupun APBD sebagai bahan kampanye .Dan apabila digunakan itu merupakan sebuah pelanggaran terhadap aturan pemerintah.

“Pada tahapan ini Bawaslu kota Jayapura  tidak mendiskualifikasikan paslon nomor 2 sehingga mengakibatkan kami harus menggugat ke MK ,”beber Boy Markus Dawir

Sekali lagi kami tegaskan,  kami tidak  menggugat proses hasil dari tahapan pemungutan suara tetapi yang kami gugat adalah proses tahapan kampanye di mana Bawaslu tidak melakukan diskualifikasi terhadap Pasangan calon 02 dan meloloskannya untuk ikut dalam proses Pemilukada ini,”tegasnya.

“Dengan tidak diberi sanksi kepada Paslon 02 maka  bagi saya, Bawaslu mungkin sudah menjadi  Tim Sukses bagi salah satu Pasangan ,”tandasnya lagi.

BMD juga menegaskan lagi bahwa laporan ini juga sudah dilaporkan aduannya kepada  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI ) .Dengan  tuntutan adalah memberhentikan seluruh anggota Bawaslu kota karena dianggap kurang profesional .

Jika dalam Pilkada 2024 ini  aturan tidak bisa ditegakkan sedangkan paslon lain berusaha untuk menjaga supaya tidak melakukan pelanggaran terhadap perintah undang-undang maupun PKPU tetapi justru sebaliknya  semua  tutup mata dengan berbagai pelanggaran ini.

Boy juga berharap agar seluruh Masyarakat Kota Jayapura  dapat melihat hal ini dengan baik dan memahami serta memiliki satu pemahaman yang sama bahwa gugatan ini sasarannya adalah kelalaian Bawaslu dalam menegakkan aturan .

“Jika aturan dijalankan dengan baik  dengan mendiskualifikasikan  Paslon 02 maka saat pencoblosan  pungut hitung yang boleh ikut proses pemilihan adalah paslon nomor 1, 3 dan 4 ,”kata Boy Markus Dawir.

Bukan itu saja , dari pengamatan seoarang  BMD kelalaian Bawaslu  selama tahapan Pemilu adalah membiarkan sejumlah kejadian yang terjadi berupa berbagai   intimidasi  kepada para saksi diseluruh  TPS TPS yang ada di Kota Jayapura.

“Kami contohkan  saksi kami paslon  No 3  pernah diancam saat pleno di PPD Muara Tami , pendukung kami diacam dan mau dibunuh atau dibakar rumahnya jika tidak memilih salah satu paslon, dan bahkan disuruh tutup mulut untuk tidak bicara, Padahal  ada kewajiban-kewajiban saksi kami yang harus di laksanakan di tiap TPS baik distrik  maupun kelurahan   yang ada di kota Jayapura,”

Selama 6 kali Pemilu di Kota Jayapura ,menurut Boy pelaksanaannya  terlalu amburadul    artinya mulai pilkada gubernur  di 2013, Pileg 2014 , pilkada  di 2016 , pileg 2019 sampai pada Pilkada 2024  pola mainnya sama yaitu adanya intimidasi  dan pelaksanaan TSM.

 

“Siapapun dia baik  peserta Pemilu maupun penyelenggara dan pengawas dan juga rakyat Indonesia yang ada semua harus tunduk dan taat kepada aturan yang berlaku ,”tandas BMD

Berbagai kecurangan yang disaksikan BMD  dari 6 kali pemilu ini pola mainnya sama berupa  intimidasi kemudian  KPU dan jajaran juga masih tetap pada pola main untuk acak DPT di kota Jayapura seperti contoh warga ada di RW 1 RT 1 tetapi dikasih untuk  pergi memilih di RW 10 RT 1

Begitu pula sebaliknya yang ada di RW 10 RT 1 di arahkan atau namanya keluar di DPT yang ada di RW 1 RT 1 kemudian KPPS menjual undangan dan memberi ruang kepada mereka yang  undangannya terjual dan bisa datang dengan bebas untuk masuk melakukan pencoblosan tanpa membawa KTP untuk mencocokkan diri  apalagi yang bersangkutan bukan domisili di titik setempat di titik TPS .

Selain itu dijumpai juga  aparat kepolisian juga yang tidak memberi perhatian akan adanya berbagai intimidasi yang dilakukan oleh salah satu paslon saat pleno.

Kami berharap ini akan menjadi perhatian dari bapak Kapolresta Jayapura supaya ke depan  jajarannya  dapat melihat ini sebagai sebuah pelanggaran kejahatan.

 

“Mari kita tegakan aturan dalam pemilu di kota ini dan untuk saya kalau hal-hal ini masih terus terjadi di kota Jayapura maka saya kuatir Pemilu di 2029 untuk menjadi anggota DPR Kota Jayapura maupun provinsi  harus siapkan anggaran paling sedikit satu miliar baru bisa jadi anggota DPR,”

Boy berharap masyarakat  kota Jayapura khususnya dan juga warga Papua untuk kita satu pemahaman bahwa yang namanya penyelenggara yaitu KPU, Bawaslu kalau sudah pasang diri sebagai Tim Sukses Pasangan calon maka  Pemilu tidak akan berjalan dengan baik lagi.

”Tetapi kalau bisa memposisikan diri Sebagai penyelenggara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada sebagai penyelenggara dan pengawas pemilu maka sudah pasti pemilu yang berjalan di suatu daerah itu akan berjalan dengan baik dan benar dan semua orang akan  mentaati aturan-aturan yang ada dan takut untuk membuat kesalahan .”imbuhnya.

 

“”Mari kita punya pemahaman yang sama bahwa kita ingin selamatkan demokrasi di kota Jayapura ,kalau bukan sekarang Kapan lagi ,kita mau lakukan perubahan yang berarti buat kota ini dan kalau tidak sekarang terus kapan,  kalau bukan saya yang menerobos Siapa lagi yang mau bertindak untuk kita selamatkan demokrasi kita di kota Jayapura yang kita cintai bersama,”pungkas BMD (Redaksi/Lnny)