Caption : Calon Walikota Jayapura No 03 Boy Markus Dawir
JAYAPURA – Jayapurapost.com – Pasca Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Jayapura yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (14/01/2025 ) menuai berbagai tanggapan dari sejumlah masyarakat yang tidak memahami alasan gugatan Pasangan Calon Walikota No Urut 3 ke MK
Hal ini ditegaskan Calon Walikota No urut 03 Boy Markus Dawir saat disambangi Media ini di Kediamannya di Hanyaan Entrop pada Rabu (15/01/24)
Boy Markus Dawir yang disapa BMD ini mengungkapkan rasa syukur kepada Tuhan YME dimana gugatan BMD DIPO sudah di sidangkan di MK dengan nomor perkara 279/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan selanjutnya menunggu untuk tahapan-tahapan selanjutnya yaitu mendengar jawaban dari termohon dan juga pihak terkait.
Pihak termohon yang dimkasud BMD adalah KPU Kota Jayapura dengan pihak terkait Bawaslu Kota Jayapura .
Dijelaskan Boy Markus Dawir kenapa gugatan ini harus dilayangkan ke MK karena ada beberapa alasan diantaranya ada paslon yang sudah nyata-nyata melakukan pelanggaran pemilu saat masa Kampanye namun dibiarkan oleh Bawaslu Kota Jayapura.
“Kami tim telah melayangkan laporan keberatan dan pengaduan ke Bawaslu kota Jayapura sejak tanggal 18 November namun tidak ditindak lanjuti bahkan atas rekomendasi Bawaslu RI memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk memberikan atensi kepada Bawaslu Kota Jayapura dalam menyelesaikan masalah ini tetapi tidak diindahkan ,”ungkap BMD
“ Dan bagi saya ini merupakan satu pelanggaran karena dilakukan dalam tahapan kampanye ,jadi yang kami soroti adalah tahapan kampanye bukan hasil dari Pemilihan ini,”sambung BMD.
Boy Markus Dawir mencontohkan salah satu daerah Fakfak yang kejadiannya sama seperti di Kota Jayapura tetapi bawaslunya berani mengambil tindakan untuk melakukan diskualifikasi terhadap Pasangan calon yang telah melanggar peraturan pemilihan umum,
“Kejadiannya sama seperti di Kota Jayapura dimana salah satu paslon nomor 02 menggunakan program pemerintah yang diambil dari dana APBN untuk dipakai sebagai sarana kampanye ,”terang BMD
Diketahui ada sejumlah bantuan yang diserahkan Paslon O2 berupa pembagian bahan bangunan rumah, pemasangan lampu-lampu jalan ,pembagian rice cooker yang diklaim sepihak oleh paslon 02 bahwa itu merupakan hasil usaha yang bersangkutan .
“Ya kalau saya lihat memang kita masing-masing partai politik di tingkat pusat itu kita sudah punya jatah-jatahnya yang di kompromi bersama antara fraksi-fraksi di DPR RI dengan Kementerian untuk program-program keberpihakan kepada rakyat tetapi bukan dipakai dalam rangka menghadapi pemilu ,”BMD menjelaskan.
BMD kemudian menegaskan , bahwa ada rambu-rambu atau aturan undang-undang dalam peraturan PKPU yang melarang tidak boleh menggunakan program pemerintah baik APBN maupun APBD sebagai bahan kampanye .Dan apabila digunakan itu merupakan sebuah pelanggaran terhadap aturan pemerintah.
“Pada tahapan ini Bawaslu kota Jayapura tidak mendiskualifikasikan paslon nomor 2 sehingga mengakibatkan kami harus menggugat ke MK ,”beber Boy Markus Dawir
Sekali lagi kami tegaskan, kami tidak menggugat proses hasil dari tahapan pemungutan suara tetapi yang kami gugat adalah proses tahapan kampanye di mana Bawaslu tidak melakukan diskualifikasi terhadap Pasangan calon 02 dan meloloskannya untuk ikut dalam proses Pemilukada ini,”tegasnya.
“Dengan tidak diberi sanksi kepada Paslon 02 maka bagi saya, Bawaslu mungkin sudah menjadi Tim Sukses bagi salah satu Pasangan ,”tandasnya lagi.
BMD juga menegaskan lagi bahwa laporan ini juga sudah dilaporkan aduannya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI ) .Dengan tuntutan adalah memberhentikan seluruh anggota Bawaslu kota karena dianggap kurang profesional .
Jika dalam Pilkada 2024 ini aturan tidak bisa ditegakkan sedangkan paslon lain berusaha untuk menjaga supaya tidak melakukan pelanggaran terhadap perintah undang-undang maupun PKPU tetapi justru sebaliknya semua tutup mata dengan berbagai pelanggaran ini.
Boy juga berharap agar seluruh Masyarakat Kota Jayapura dapat melihat hal ini dengan baik dan memahami serta memiliki satu pemahaman yang sama bahwa gugatan ini sasarannya adalah kelalaian Bawaslu dalam menegakkan aturan .
“Jika aturan dijalankan dengan baik dengan mendiskualifikasikan Paslon 02 maka saat pencoblosan pungut hitung yang boleh ikut proses pemilihan adalah paslon nomor 1, 3 dan 4 ,”kata Boy Markus Dawir.
Bukan itu saja , dari pengamatan seoarang BMD kelalaian Bawaslu selama tahapan Pemilu adalah membiarkan sejumlah kejadian yang terjadi berupa berbagai intimidasi kepada para saksi diseluruh TPS TPS yang ada di Kota Jayapura.
“Kami contohkan saksi kami paslon No 3 pernah diancam saat pleno di PPD Muara Tami , pendukung kami diacam dan mau dibunuh atau dibakar rumahnya jika tidak memilih salah satu paslon, dan bahkan disuruh tutup mulut untuk tidak bicara, Padahal ada kewajiban-kewajiban saksi kami yang harus di laksanakan di tiap TPS baik distrik maupun kelurahan yang ada di kota Jayapura,”
Selama 6 kali Pemilu di Kota Jayapura ,menurut Boy pelaksanaannya terlalu amburadul artinya mulai pilkada gubernur di 2013, Pileg 2014 , pilkada di 2016 , pileg 2019 sampai pada Pilkada 2024 pola mainnya sama yaitu adanya intimidasi dan pelaksanaan TSM.
“Siapapun dia baik peserta Pemilu maupun penyelenggara dan pengawas dan juga rakyat Indonesia yang ada semua harus tunduk dan taat kepada aturan yang berlaku ,”tandas BMD
Berbagai kecurangan yang disaksikan BMD dari 6 kali pemilu ini pola mainnya sama berupa intimidasi kemudian KPU dan jajaran juga masih tetap pada pola main untuk acak DPT di kota Jayapura seperti contoh warga ada di RW 1 RT 1 tetapi dikasih untuk pergi memilih di RW 10 RT 1
Begitu pula sebaliknya yang ada di RW 10 RT 1 di arahkan atau namanya keluar di DPT yang ada di RW 1 RT 1 kemudian KPPS menjual undangan dan memberi ruang kepada mereka yang undangannya terjual dan bisa datang dengan bebas untuk masuk melakukan pencoblosan tanpa membawa KTP untuk mencocokkan diri apalagi yang bersangkutan bukan domisili di titik setempat di titik TPS .
Selain itu dijumpai juga aparat kepolisian juga yang tidak memberi perhatian akan adanya berbagai intimidasi yang dilakukan oleh salah satu paslon saat pleno.
Kami berharap ini akan menjadi perhatian dari bapak Kapolresta Jayapura supaya ke depan jajarannya dapat melihat ini sebagai sebuah pelanggaran kejahatan.
“Mari kita tegakan aturan dalam pemilu di kota ini dan untuk saya kalau hal-hal ini masih terus terjadi di kota Jayapura maka saya kuatir Pemilu di 2029 untuk menjadi anggota DPR Kota Jayapura maupun provinsi harus siapkan anggaran paling sedikit satu miliar baru bisa jadi anggota DPR,”
Boy berharap masyarakat kota Jayapura khususnya dan juga warga Papua untuk kita satu pemahaman bahwa yang namanya penyelenggara yaitu KPU, Bawaslu kalau sudah pasang diri sebagai Tim Sukses Pasangan calon maka Pemilu tidak akan berjalan dengan baik lagi.
”Tetapi kalau bisa memposisikan diri Sebagai penyelenggara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada sebagai penyelenggara dan pengawas pemilu maka sudah pasti pemilu yang berjalan di suatu daerah itu akan berjalan dengan baik dan benar dan semua orang akan mentaati aturan-aturan yang ada dan takut untuk membuat kesalahan .”imbuhnya.
“”Mari kita punya pemahaman yang sama bahwa kita ingin selamatkan demokrasi di kota Jayapura ,kalau bukan sekarang Kapan lagi ,kita mau lakukan perubahan yang berarti buat kota ini dan kalau tidak sekarang terus kapan, kalau bukan saya yang menerobos Siapa lagi yang mau bertindak untuk kita selamatkan demokrasi kita di kota Jayapura yang kita cintai bersama,”pungkas BMD (Redaksi/Lnny)