Caption : Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jayapura, Clief W. Ohee
SENTANI | Jayapurapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura belum menyerahkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2024.
Padahal, rapat paripurna penyerahan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2024 itu telah dilakukan pada Selasa, 1 Agustus 2023 lalu tanpa disertai dengan dokumen RKPD tahun anggaran 2024.
“Terkait dengan sidang paripurna pada 1 Agustus kemarin, sesuai dengan agenda dan jadwal dewan itu rapat paripurna penyerahan materi KUA PPAS tahun anggaran 2024. Jadi, penyerahan materi kemarin yang berlangsung di ruang sidang, itu hanya materi KUA PPAS yang diserahkan oleh saudara Pj Bupati kepada pimpinan dewan. Semestinya dokumen KUA PPAS itu diikutsertakan dengan RKPD tahun anggaran 2024,” kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jayapura Clief W. Ohee kepada wartawan media online ini kemarin.
Menurut Legislator Partai Perindo Kabupaten Jayapura ini, KUA PPAS ini harus diserahkan disertai dengan RKPD, karena KUA PPAS itu dokumen anggarannya dan RKPD itu rencana kerjanya.
“Itu anggarannya yang diserahkan, tapi mana rencana kerjanya. Karena anggaran itu akan mengikuti apa yang menjadi rencana kerja. Kami di DPR tidak diserahkan materi rencana kerja pemerintah daerah 2024. Tapi, dalam sidang paripurna kemarin yang kita saksikan di ruang sidang itu hanya penyerahan materi KUA PPAS. Sedangkan rencana kerjanya tidak diikutsertakan, sehingga dalam sidang kemarin itu saya sempat melakukan interupsi untuk mempertanyakan RKPD yang belum diserahkan eksekutif,” tuturnya.
Untuk itu, dirinya memberi masukan bahwa semestinya materi KUA PPAS itu diikutsertakan dengan RKPD. Karena pihaknya harus mengetahui apa yang menjadi rencana kerja pemerintah daerah.
“Di tahun 2024 nanti, pemerintahan daerah ini mau dibawa kemana. Hal itu akan tertuang dalam rencana kerja pemerintah daerah. Kalau berbicara tentang KUA PPAS itu, akan mengikuti rencan kerja pemerintah daerah. Jadi, kita tidak disodorkan atau diberikan materi RKPD 2024. Namun cuma diberi materi KUA PPAS, sehingga dalam sidang paripurna kemarin itu saya lakukan interupsi dan sekaligus pertanyakan semua itu,” beber Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jayapura ini.
Selain mempertanyakan RKPD 2024 yang belum diserahkan, kata Clief Ohee, pihaknya juga soroti kinerja dari Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura.
“Bagian yang kedua, juga kami menyoroti kinerja pemerintah daerah. Saat ini kita sudah berada di Agustus 2023. Ya, ini berkaitan dengan laporan semester yang seharusnya juga sudah diterima oleh DPR, namun sampai sekarang belum diterima DPR berkaitan dengan laporan semester dari pihak eksekutif,” ucap pria yang juga Anggota Banggar DPRD Kabupaten Jayapura itu.
“Dikarenakan, berdasarkan PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Di dalam Pasal 160 di ayat (1) menjelaskan, bahwa pemerintah daerah wajib menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk enam bulan berikutnya. Begitupun juga di ayat (2), laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) itu disampaikan kepada pihak DPR paling lambat pada akhir Juli tahun anggaran berjalan,” tambahnya.
Namun, katanya, sekarang ini sudah berada di medio Agustus, tapi pihaknya belum terima laporan semester dari pemerintah daerah. “Laporan penyelenggaraan pemerintah daerah selama enam bulan dan juga rencana atau prognosis enam bulan kedepan. Itu semua kami belum terima hingga saat ini, sehingga ini menjadi catatan bagi eksekutif untuk bisa di evaluasi. Bukan cuma KUA PPAS dan RKPD yang tidak diikutkan pada sidang paripurna kemarin, tetapi perlu juga menjadi catatan bagi eksekutif tentang laporan semester tersebut,” pungkas Wakil Ketua Partai Perindo Kabupaten Jayapura ini.
Sementara itu ditempat terpisah, Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si., menyebutkan, bahwa pihaknya saat menyerahkan ke pihak legislatif itu telah mengkroscek langsung dokumen KUA PPAS 2024 itu lengkap dengan dokumen RKPD 2024
“Mungkin belum di cek lengkap, jadi dibilang tidak ada RKPD. Padahal dokumen RKPD 2024 sudah lengkap diserahkan bersamaan dengan KUA PPAS. Sehingga saya sampaikan bahwa KUA PPAS yang diserahkan itu lengkap dengan dokumen RKPD 2024,” jelas mantan Pjs Bupati Asmat ini ketika menjawab pertanyaan wartawan media online kemarin. (Irf)