Timika-Jayapurapost.com || Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru berhasil mengamankan dua pria yang terlibat dalam tindak pidana pencurian uang sebesar Rp10 juta milik seorang warga berinisial AG.
“Mereka dua sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan untuk proses pemberkasannya itu dalam minggu ini sudah masuk tahap satu,” kata Kapolsek Mimika Baru, AKP Saidah Hobrouw melalui Kanit Reskrim, Ipda Yusran saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (7/10/2022).
Yusran menjelaskan, pencurian uang Rp10 juta yang dilakukan oleh AT dan LT. Kata Yusran kejadian pencurian tersebut terjadi pada tanggal 23 September dini hari pukul 02.00 wit dikediaman korban yang beralamat di jalan Maleo SP4
“Jadi mereka masuk kedalam kamar itu lewat jendela, yang mana jendela itu tidak terkunci dan langsung mengambil tas noken berisikan uang tersebut. Saat mereka masuk itukan korban sedang tertidur,” katanya.
Dari pengakuan korban sendiri, kata Yusran, uang tersebut mau dipakai untuk pulang kampung.
“Katanya uang tersebut merupakan hasil kumpulan dari keluarganya,” ujar Yusran.
Saat dilakukan penangkapan terhadap keduanya, uang hasil curian masih tersisa Rp 2 juta.
“Dari keterangan mereka sebagian uang itu dipakai untuk minum-minum dan sudah dibagi-bagi. Mereka ditangkap di Poumako setelah satu hari kasus ini dilaporkan,” ungkap Yusran. (Rafael)