DPRD KABUPATEN JAYAPURA GELAR RAPAT PARIPURNA PENGUSULAN PEMBERHENTIAN BUPATI DAN WABUP PERIODE 2017-2022

Caption : Ketua DPRD kabupaten Jayapura , Klemens Hamo  saat menerima materi sidang.
 

SENTANI- Jayapurapost.com ||  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Jayapura sedang melaksanakan sidang pengumuman pengusulan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati  Jayapura yang akan mengakhiri masa jabatan pada 12 Desember 2022 mendatang.

Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tiga nama yang akan diusulkan kepada Mendagri. “Usulan tiga nama sedang kita bahas dalam persidangan saat ini,” ujar Klemens di Kantornya, Selasa (8/jelasn.

Dikatakan, sidang pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Jayapura ini diikuti oleh seluruh fraksi dan komisi di Dewan. Dan semua wajib berpartisipasi dengan usulan tiga nama ini, tidak menonjolkan ego kepentingan masing-masing fraksi tetapi harus sepakat agar tiga nama ini dapat diusulkan ke Pemerintah Pusat. “Hasil sidang ini akan kami tindak lanjutkan ke mendagri pada 12 november mendatang, sehingga ada jedah satu bulan untuk sampai di 12 desember,” jelas Hamo tanpa menyebut nama ketiga nama yang diusulkan.

Hamo juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat masuk dari Mendagri terkait sidang yang sedang berjalan saat ini. Terkait adanya rumor bahwa pengusulan nama dilakukan secara sepihak oleh Ketua DPR itu tidak benar. Bahwa saat ini sidang nya sedang berjalan. “Surat masuk dari mendagri itu ditujukan kepada ketua dewan, tetapi isi surat ini kami tiga pimpinan telah membahas dan bawa dalam persidangan, agar ada kesepakatan bersama didalamnya,” kata Hamo.

Sebagai Ketua Dewan, dirinya juga berharap kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Jayapura untuk tetap bersabar dan tidak terpancing dengan isu-isu yang tidak bertanggung jawab. Memasuki masa politik ini ada banyak cara yang akan dimainkan oleh oknum – oknum yang hanya mencari keuntungan diri sendiri dari moment politik ini. “Kita harus menghargai hak-hak setiap manusia, tetapi dalam mengambil kebijkan serta keputusan harus mengacu pada aturan yang berlaku. Sehingga dampak yang merugikan banyak pihak dapat dicegah lebih awal,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu Tokoh Masyarakat Adat di Sentani, Friets Maurits Felle mengatakan, penjabat Bupati yang diusulkan oleh pihak dewan saat ini bahkan yang nantinya menjalankan roda pemerintahan paruh waktu ke depan adalah sosok pemimpin dari birokrasi. Hal ini dimaksud agar rencana kerja dalam program kerja sementara dalam proses pilkada serentak, program Pemerintah tetap berjalan ditengah masyarakat. “Jika yang diusulkan adalah orang baru di kabupaten jayapura, pasti banyak tantangan dan kesulitan yang akan dihadapi. Sekalipun pejabat tersebut ditetapkan oleh provinsi,” jelasnya. (EW)