DI MASA TENANG, BAWASLU  IMBAU SECEPATNYA  CALEG DAN PARPOL  TERTIBKAN  APK

JAYAPURA | JAYAPURAPOST.Com – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU ) Kota Jayapura mengimbau para Caleg dan Partai Poltik dapat mencopot Alat Peraga Kampanye (APK ) karena telah memasuki  masa tenang sebelum pencoblosan di tanggal 14 Februari nanti.

Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwir kepada sejumlah awak media usai pendistribusian logistickpemilu ke distrik Muara tami,Senin (12/02/2024)

“Seharusnya sebelum masa tenang seluruh APK  Pemilu harus sudah dibersihkan ,”tegas Frans Rumsarwir

 

Ia menjelaskan menindak lanjuti surat Edaran Bawaslu RI bahwa masa tenang dimulai dari tanggal 11 Februari 2024.Dan sesuai regulasi maka Penyelenggara Pemilu secara khusus Bawaslu wajib  menertibkan alat peraga pemilu .

“Kami persilahkan para calon legislatif dan Partai Politik untuk membersihkan sendiri Alat peraga Kampanye sebelum ditertibkan oleh Satpol PP,” ujar Ketua Bawaslu

Selain itu , pihaknya bersama  Satpol PP dan Dinas Lingkungan hidup pada tanggal 13 Februaru nanti akan menyisir dan mengecek jika masih ada Alat Peraga kampanye yang masih terpasang  maka langsung akan ditertibkan oleh Satpol PP.,”tandasnya

Seperti diketahui tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki masa tenang selama tiga hari, yakni pada 11, 12, dan 13 Februari 2024. (Redaksi/Tia)

Masa tenang dilaksanakan tepat sehari setelah berakhirnya masa kampanye hingga sehari sebelum pemungutan suara. (Redaksi/Tia)