(Caption Foto): Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR Provinsi Papua Dapil III Kabupaten Jayapura, Yosep Sapan
SENTANI | Jayapurapost.com – Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR Provinsi Papua Daerah Pemilihan (Dapil) III Kabupaten Jayapura dari Partai Perindo, membantah soal tudingan yang mengatakan dirinya mencuri start kampanye Pemilu 2024.
Ia mengatakan aksi pemasangan baliho berukuran sedang yang terpampang gambar dirinya dan lengkap dengan nomor urutnya yang terpasang di Kampung Doyo Lama, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Papua itu terpasang di Posko (Sekretariat) Pemenangan Yosep Sapan.
“Terkait dengan pemasangan spanduk (baliho) itukan memang murni tim saya yang pasang, tim saya yang memiliki SK itu berinisiatif begitu. Tim itu merupakan saudara (adik) dari bapa Ondo, kemudian baliho itukan ditanam (dipasang) di pos (sekretariat) pemenangan. Jadi, itu di pos pemenangan saya, ada kok terpasang baliho sekretariat untuk menandakan disitu adalah pos pemenangan saya juga,” kata Yosep Sapan ketika menghubungi wartawan media online ini, Sabtu, 25 November 2023 siang.
Soal pemasangan baliho gambar dirinya, Yosep Sapan menegaskan pemasangan baliho di posko pemenangan yang merupakan tanah milik dari ketua tim pemenangannya itu juga sudah mendapatkan izin dari pemilik tanah.
“Namun waktu tim saya pasang itukan artinya saya tidak terlalu banyak komentar. Karena setahu saya itu pos pemenangan gitu toh. Tetapi, kalau memang menyalahi aturan setelah saya lihat ada berita itu, maka saya langsung sampaikan sama tim agar baliho itu ditutup (nomor urutnya) saja,” tegas pria yang juga Anggota DPRD Kabupaten Jayapura ini.
“Jadi, setelah saya baca berita ini langsung saya tanyakan ke tim dan tim bilang pasang baliho inikan karena di pos pemenangan dan di posko pemenangan kita ini atas nama pak Akilla sebagai ketua tim posko pemenangan saya di Doyo Lama itu, juga sampaikan pemasangan baliho itu ditanam diatas tanahnya dan ini di sekretariat pemenangan. Kalau memang ini menyalahi aturan, ya setahu saya inikan posko pemenangan sehingga ini tidak menyalahi aturan pemasangan baliho, itu menurut ketua tim kami usai saya tanyakan hal ini,” sambungnya.
Yosep Sapan kembali menegaskan, aksi pemasangan baliho bergambar dirinya di posko pemenangannya itu sama saja dengan pihak (caleg) lain yang memasang baliho gambar caleg dari partai politik tertentu dan ataupun bacapres.
Ia menilai hal sedemikian rupa sah-sah saja asalkan tidak ada unsur pemaksaan pasang baliho di tanah milik orang lain dan juga pemasangan baliho ini bukan di sembarangan tempat seperti di pinggiran jalan, pohon-pohon atau tiang listrik yang merusak keindahan kota.
“Sosialisasi kan boleh saja. Sama dengan yang lain, bahkan ada gambar yang dipasang dimana-mana dan tidak sesuai tempatnya. Kalau baliho bergambar saya inikan dipasang di sekretariat pemenangan, jadi wajar saja. Asalkan apa, asalkan itu tidak ada unsur pemaksaan dan juga tanah milik dari ketua tim pemenangan saya,” tegasnya.
Sebagai informasi, aksi pemasangan baliho bergambar Yosep Sapan yang menyertakan nomor urut itu menjadi sorotan di salah satu pemberitaan media online tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke tim pemenangan Yosep Sapan.
Yosep Sapan dianggap mencuri start kampanye lantaran kampanye akan dilakukan secara serentak pada 28 November 2023 mendatang.
Hal ini termuat dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
Selain itu, juga sesuai dengan imbauan Bawaslu Nomor: 055/PM.00.02/K.Kab.PA-07/11/2023 masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 11 Februari 2024 mendatang. (Fan)