Caption : J.Rettop Wakil Bupati Mimika
Timika – Jayapurapost.com || Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob mengatakan, pihaknya menemukan adanya kecurangan dalam pengangkatan pegawai honorer K2 formasi 600, setelah mengantongi bukti-bukti yang diberi oleh aliansi honorer Mimika.
“Saya sudah pernah ketemu dengan mereka saya katakan kalau kalian punya bukti kasih ke saya. Dan ternyata mereka punya bukti dan mereka sudah kasih saya data itu, dan data data itu luar biasa dan saya yakin bahwa itu terjadi sesuatu hal yang tidak benar di pemerintah Kabupaten Mimika,” ujarnya saat ditemui di gedung DPRD Mimika, Kamis (21/7/2022).
John Rettob menjelaskan bahwa dalam pengangkatan K2 formasi 600 seharusnya yang diprioritaskan adalah honorer yang telah bekerja diatas 5 tahun. Namun kenyataan, banyak ditemui pegawai yang baru bekerja beberapa bulan atau diatas satu tahun tapi sudah diakomodir dalam pengangkatan.
“Harus kita akui bahwa ternyata banyak sekali. Jadi yang diminta untuk K2 itu 5 tahun ke atas, tapi K2 itu 97 orang dari kita yang tertinggal di 2017 itu wajib harus masuk. Tapi yang lain 5 tahun keatas itu kita temukan yang saya sudah pegang itu dari 400 nama dan kurang lebih 7 orang tidak pernah jadi honorer baik di OPD dan distrik,” ungkap John.
Bukti-bukti yang ada terdapat banyak kejanggalan seperti itulah yang meyakinkan Wabub Rettob bahwa dalam pengangkatan CPNS formasi 600 telah terjadi manipulasi data.
“Ada banyak sekali yang saya kenal juga dan ternyata mereka itu baru masuk honorer satu tahun. Padahal persyaratan verifikasi data yang dikirim ke BKN dan juga ke Menpan itu harusnya yang sudah di atas 5 tahun,” ungkap John.
Mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Mimika itu mengungkapkan, jika terjadi manipulasi data, maka terjadi pemalsuan SK, tanda tangan dan pemalsuan data. Apabila terbukti ada oknum-oknum yang bermain didalamnya akan diproses.
“Nanti kita akan lihat siapa yang terlibat di sini, apakah pimpinan OPD atau orang-orang tertentu, atau mungkin pemain-pemain di bagian ketik-ketik. Ini harus kita cek. Kalau memang kedapatan siapa yang melakukan itu maka kena hukuman disiplin pegawai negeri, jelas dipecat,” tegas John.
Sebanyak 600 nama yang telah diusulkan Pemkab Mimika kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan-RB melalui Kepala Kantor Regional IX Jayapura untuk diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) masih bisa dibatalkan apabila terbukti terjadi manipulasi data.
“Sampai saat ini NIP belum ditetapkan karena baru 11 Kabupaten yang telah mengusulkan nama- nama ke Kemenpan RB, mereka akan menunggu semua Kabupaten masuk baru bisa keluarkan formasi,” ungkap John. (Rafael)