(Caption Foto): Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si ketika diwawancarai usai rapat paripurna yang diskors oleh Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Cintiya Rulliani Talantan, Selasa, 30 Juli 2024
SENTANI | Jayapura Post.com – Rapat Paripurna tentang Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Nota Kesepahaman terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan DPRD Kabupaten Jayapura Tahun 2025-2045 terpaksa harus diskors sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Dari total 25 anggota, hanya empat (4) legislator yang mengisi daftar hadir. Itu seperti yang disampaikan Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura Derek Thimotius Wouw saat membacakan daftar hadir anggota dewan.
Usai pembacaan daftar hadir anggota dewan, Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Cintiya Rulliani Talantan, S.KM., M.H., pun akhirnya menskors rapat paripurna yang dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si., beserta sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemda Kabupaten Jayapura selama 10 menit.
Sementara itu ditempat yang sama, Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si., yang hadir pada rapat paripurna itu menyampaikan terkait sidang yang diskors, sepenuhnya pihak eksekutif menghargai dan juga menghormati situasi yang ada, guna terjalinnya hubungan baik antara eksekutif dan legislatif.
“Tentunya, semua itu ada mekanismenya. Saya yakin ini akan berlanjut dan semuanya akan selesai, terutama untuk penandatangan MoU Nota Kesepahaman terhadap RPJPD antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Jayapura. Saya anggap itu tidak ada masalah,” papar Triwarno Purnomo ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan usai rapat paripurna diskors.
Terkait waktu yang telah ditentukan, Orang Nomor Satu di Kabupaten Jayapura inipun menyebutkan, bahwa semua tetap kita diskusikan sambil mencari solusi terbaik. Semua kita bisa duduk secara sama-sama,”. (Fan)