Caption : suasana pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Paumako
TIMIKA-Jayapurapost.com ||Dinas Perikanan Kabupaten Mimika membantah adanya praktek monopoli ikan ditempat pelelangan ikan di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Poumako yang menurut beberapa bakul ikan adanya oknum pengusaha yang menguasai proses pelelangan ikan.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mimika Antonius Welerubun menyayangkan adanya pernyataan yang kebenarannya patut dipertanyakan. Seharusnya jika DPRD Mimika menerima pengaduan dari masyarakat sebaiknya memanggil dinas terkait lalu duduk bersama membicarakan masalah yang terjadi.
“Jangan terus bicara dimedia tanpa ada konfirmasi, yang benar itu panggil kami dan kami akan jelaskankan semuanya. Mari kita buka masalahnya. Perdakan yang buat DPRD kami hanya yang menjalankan,” kata Anton saat ditemui di jalan Cenderawasih, Minggu (6/11/2022).
Anton menjeaskan para bakul dan pengusaha selama ini tidak tertib sehingga banyak terjadi kebocoran penerimaan daerah sehingga merugikan Pemerintah Kabupaten Mimika. Pasalnya selama ini aturan yang ada baik Peraturan daerah (Perda) maupun peraturan Bupati terkait pelelangan ikan tidak dipatuhi.
“Para bakul ini tidak tertib dan tidak bisa diatur, contoh misalnya mereka maunya langsung berhubungan dengan Nahkoda kapal ikan untuk membeli ikannya tanpa melalui pelelangan. Inikan tidak benar, harusnya mereka tunggu ditempat pelelangan ikan terus kapal turunkan ikan kemudian terjadilah transaksi secara fair dan adil,” jelas Anton.
Anton mengungkapkan, kecurangan yang terjadi selama ini jika para bakul atau pengusaha mendapatkan ikan dengan tanpa melalui lelang, mereka seumpama dapat ikan 2 ton yang dilaporkan hanya 1 ton saja. Karena kecurangan tersebut ratusan kapal ikan yang masuk dan ke kabupaten Mimika tidak ada kontribusinya untuk daerah.
“Kami sudah sosialisasikan Perda dan Perbupnya tapi mereka tidak indahkan karena ingin mendapatkan untung banyak tapi tidak ada kontribusi yang masuk ke daerah. Kami lakukan hal itu untuk menghilangkan kecurangan-kecurangan itu, kan kasihan daerah selama ini tidak ada pemasukan,” ungkapnya.
Menurut Anton selain diatur oleh Perda maupun Perbup ada aturan lain dari pemerintah pusat yaitu Undang Undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, pasal 26 poin a menyatakan setiap orang yang melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan diwilayah pengolahan perikanan RI wajib memiliki SIUP.
Pada aturan tersebut juga tidak diindahkan oleh para bakul maupun pengusaha yang tidak memiliki SIUP. Tetapi Pemkab Mimika memberikan kebijakan-kebijakan yang memudahkan tetapi masih juga melakukan kecurangan.
“Rata-rata mereka disini tidak memiliki ijin tapi kami tetap bantu dan memperbolehkan . Karena kami kasihan mereka cari makan tetapi mereka masih juga lakukan kecurangan,”jelasnya.
Anton menambahkan pihaknya menegakkan aturan agar para kapal ikan bisa menurunkan ikan tangkapannya sebesar 10 persen dari hasil tangkapannya. Dengan demikian ikan di Kabupaten Mimika akan banyak yang masuk dan harganya murah.
“Ini yang kami kejar karena yang mereka turunkan selama ini ikan-ikan sisa dan rusak, yang bagus-bagus dibawa keluar. Makannya kita bentuk yang namannya tim pengawas terpadu perikanan dan nanti yang untuk bakul-bakul , pemerintah cuma dapat retribusi saja,” ujarnya. (Rafael)