Timika, Jayapura Post.com
Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika berencana mengusulkan kepada Bupati Mimika untuk mengeluarkan suatu aturan untuk menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) tarif pemeriksaan malaria di Mimika.
Hal tersebut dilakukan karena banyak keluhan masyarakat terkait dengan beragam dan tingginya tarif biaya pemeriksaan malaria di Mimika.
“Jadi kami akan mengusulkan kepada Bupati Mimika untuk membuat HET, supaya fasilitas kesehatan swasta juga mematuhi aturan tersebut, agar berpatokan pada harga yang sudah ditentukan nantinya,” kata Reynold Ubra saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/8/2022).
Reynold menjelaskan, mekanisme penetapan HET tersebut sudah dirumuskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan, namun setelah adanya kenaikan pajak dari 10 menjadi 11 persen, namun pada aturan Menkes tersebut masih tercantum 10 persen.
“Jadi karena lebih dahulu keluar. Pada intinya kalau pemesanan obat itu kita pesan di Perusahaan Besar Farmasi (PBF) fakturnya itu akan keluar, disana sudah ada pajak sekaligus ongkos kirim ke masing-masing wilayah, disitulah (ongkos kirim) yang membuat terjadinya perbedaan harga obat,” jelasnya.
Lanjutnya, sebelum diusulkan ke bupati, pihaknya akan terlebih dahulu mengundang seluruh pemilik fasilitas kesehatan swasta yang ada di Mimika untuk mensosialisasikan terkait rencana penerapan HET untuk semua faskes milik swasta.
“Kami akan undang pihak fasilitas kesehatan swasta, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lain seperti Loka POM, DPMPTSP dan Disperindag. Karena berbicara itu (HET) selain mengendalikan kan juga perlu pengawasan dan pembinaan,” ucapnya.
Ketika ditanya terkait perkiraan berapa kemungkinan HET yang ditetapkan, pihaknya belum tahu.
“Jadi saya belum tahu, karena sekarang ini harga obat tergantung produknya apa karena ada obat dari PBF itu harga 45 ribu, sampai 95 ribu. Tetapi kalau diasumsikan harga obat tok, ambilah harga tertinggi 95 ribu dari PBF, ditambah ongkir dan keuntungan profit, kira-kira (HET) diangka 125 sampai 150 ribu per dosis,” jelasnya. (Rafael)