JAYAPURA | Jayapurapost.com– Sejalan dengan Implementasi undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memajukan perekonomian masyarakat desa, pemerintah telah mengalokasikan dana desa sebagai dana transfer pemerintah yang menjadi salah satu sumber pendanaan di desa.
Hal ini disampaikan Plh. Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa saat menutup pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa (PPKAPS dan PKD) di Provinsi Papua melalui Virtual.
Acara penutupan tersebut berlangsung di Hotel Horison Abepura,Distrik Heram Kota Jayapura Papua pada Jumat (17/11/2023), malam.
Dikatakannya total dana desa dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 sebesar Rp.538,65 trilyun terjadi kenaikan transfer dana desa dari tahun ke tahun, tercatat sejak tahun 2015 dialokasikan sebesar Rp20,67 triliun dan tahun 2023 dana desa dialokasikan sebesar Rp.70 triliun atau meningkat lebih dari 3 kali lipat dibandingkan tahun 2015. Dana desa per desa meningkat 3 kali lipat dari Rp280,3 juta per desa tahun 2015 menjadi Rp.715,7 juta per desa ditahun 2022
Memperhatikan data tersebut, hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam rangka mengakselarasi peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa sejalan dengan peningkatan alokasi dana desa yang mengalami peningkatan setiap tahunnya .
“ Tentunya desa dan kawasan perdesaan pada umumnya, diharapkan dapat meningkatkan sarana prasarana publik di desa, seperti akses pendidikan, kesehatan, serta pengembangan kegiatan ekonomi yang dapat menumbuhkan lapangan-lapangan kerja di desa. hal ini juga dapat mengurangi dorongan sumber daya manusia produktif di desa untuk melakukan urbanisasi/migrasi dari desa ke kota,” ujar Plh. Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa
Menurutnya untuk mengoptimalkan pemanfaatan alokasi dana desa yang cukup besar tersebut tentunya perlu dikelola secara baik mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggung-jawabannya. Dan menjadi tantangan saat ini adalah kapasitas pengetahuan dan kemampuan keterampilan sumber daya aparatur di desa yang mumpuni dalam mengelola keuangan desa.
Masih lanjut dikatakannya berdasarkan 37.429 data yang terhimpun dalam aplikasi evaluasi perkembangan desa dan kelurahan (epdeskel), direktorat jenderal bina pemerintahan desa tahun 2023, masih terdapat 6,78% kepala desa yang hanya menamatkan pendidikan formal setingkat smp, dengan mayoritas terbanyak yaitu 61,12% menamatkan pendidikan formal setingkat SLTA.
Itulah sebabnya dalam rangka aspek penguatan kapasitas aparatur pemerintahan desa, kementerian dalam negeri melalui ditjen bina pemerintahan desa melaksanakan pelatihan peningkatan kapasitas bagi aparatur desa dan pengurus kelembagaan desa yang tersebar di 33 provinsi.
Pelatihan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan pengurus kelembagaan desa merupalan bagian dari program penguatan pemerintahan dan pembangunan desa (P3PD).
Ditambahkannya lagi P3PD menargetkan desa sebanyak 33.458 desa, dan target peserta pelatihan sebanyak 131.610 orang. dengan 4 orang peserta per desa dari unsur pemerintah desa (kepala desa dan sekretaris desa) dan kelembagaan desa (ketua bpd dan ketua/kades lembaga kemasyarakatan/ adat desa) sesuai tematik pelatihan, yang meliputi pelatihan dasar, penguatan bpd, penguatan kerjasama desa, penguatan pkk, penguatan posyandu, penguatan lembaga kemasyarakat dan adat desa, serta penerapan sistem informasi keuangan desa (siskeudes)
oleh karenanya pelatihan ini menjadi sangat strategis untuk diikuti oleh aparatur pemerintah desa dan pengurus kelembagaan desa. yang meliputi kepala desa dan perangkat desa, serta pengurus kelembagaan desa.
Ia berharap melalui pelatihan ini adanya akselarasi serapan apbdes (termasuk dana desa) dengan prioritas kegiatan yang mendorong percepatan pembangunan desa, menguatnya pemerintahan desa yang responsif, transparan, partisipatif, dan akuntabel,meningkatnya koordinasi dan soliditas yang baik antara kepala desa dengan perangkat desa dalam melakukan pelayanan terbaik kepada masyarakat, meningkatnya sinergitas Pemerintah Desa dengan kelembagaan desa dalam hal ini termasuk badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam percepatan pembangunan desa dengan mengutamakan kesejahteraan masyarakat desadan melakukan inovasi untuk memajukan desa dengan berbagai program yang dapat mengoptimalkan potensi, tantangan dan peluang yang ada di desa
“ Saya ingin memberikan apresiasi atas semangat aparatur pemerintah desa dan pengurus kelembagaan desa se provinsi papua dalam mengikuti kegiatan pelatihan ini. dari target tersebut di papua, tercapai sebanyak 1.640 orang (80,23%) dari 420 desa (82,19%) dalam 8 angkatan. “tutur Plh
Ketua Panitia Dra Dervi Diana,M.Si, Kasubit fasilitasi kerjasama Desa Kementrian Dalam Negeri saat melaporkan Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa mengatakan bahwa secara keseluruhan kegiatan dilaksanakan selama 9 Minggu mulai dari tanggal 20 September 2023 sampai dengan 18 November 2023.
Sedangkan tempat pelatihan dilaksanakan di 3 Kota/Kabupaten, yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Merauke
“Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa Tahun 2023, khususnya di “ Di Papua sendiri , pada hari ini yang merupakan hari ketiga, adalah angkatan terakhir dari 8 angkatan pelatihan di Provinsi Papua, yang mana terbagi dalam 4 angkatan di Provinsi Papua, 2 angkatan di Provinsi Papua Tengah (Mimika), dan 2 angkatan di Provinsi Papua Selatan (Merauke),”jelas Dervi
Kemudian sambungnya target pelatihan di Provinsi Papua Tahun 2023 seluruhnya 511 Desa atau 2.044 orang (4 orang per desa), telah diikuti oleh sebanyak 1.640 orang atau 80.23% dari 420 desa atau 82.19%.
“ Saya berharap penguatan kapasitas yang sudah di berikan kepada aparatur pemerintah desa dan pengurus kelembagaan desa ini berguna bermanfaat serta dapat meningkatakan semua kapasitas aparatur dan pengurus desa sehingga menjadi desa maju, mandiri, sejahtera dan demokratis. Sesuai deangan amanat dari undang-undang desa Nomor 6 tahun 2014,” ucap Diana kepada awak media.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Orang Asli Papua (PMK-OAP) Provinsi Papua, Markus Olua mengatakan, kegiatan yang dilakukan ini kami berharap ada integrasi dengan kami di pemerintah daerah.
Sehingga tujuan dari program itu kan kita berharap ada kemajuan, tidak bisa memberikan dana dan pelatihan saja tetapi kami berharap ada kelanjutan.
“Ini yang perlu harus kita bersama-sama bersinergi, antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah pusat,” pungkas Max Olua.
Kegiatan diakhiri dengan pertukaran Plbaik dari Pemerintah Provinsi Papua dan Dirtjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri (Redaksi/lann)