DISDUKCAPIL MIMIKA SOSIALISASI DAN MEMBUKA UJI COBA KTP DIGITAL

Caption : Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan, Maria Rettob saat membuka kegiatan Sosialisasi KTP Digital

 

Timika – JayapuraPost.com|| Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika resmi membuka uji coba penggunaan data Kependudukan secara digital.

 

Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan, Maria Rettob mengapresiasi kinerja Dukcapil Kabupaten Mimika yang selalu memberikan kemudahan melalui inovasi-inovasi baru yang dikembangkan sehingga banyak manfaat yang bisa di rasakan oleh masyarakat.

 

“SOP dalam pelayanan Adminduk sangatlah di perlukan agar setiap kepengurusan dokumen dapat di atur sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga dapat meminimalkan terjadinya kesalahan dalam tata cara pembuatan dokumen administrasi kependudukan,” kata Maria Rettob di Hotel Horison Diana jalan Budi Utomo, Senin (25/7/2022).

 

Maria menjelaskan, seseorang yang sudah memiliki identitas kependudukan digital sangat memudahkannya apabila hendak berpergian menggunakan moda transportasi, perbankan, BPJS dan lain-lain tidak menggunakan KTP elektronik. Cukup dengan menggunakan KTP digital.

 

“Penerapan aplikasi identitas kependudukan digital atau dikenal dengan (KTP Digital) ini sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam menggunakannya,” ungkap Maria.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Slamet Sutejo mengatakan, sudah saatnya masyarakat beralih ke KTP digital dengan mengikuti perkembangan zaman. Namun diperlukan sosialisasi kepada masyarakat.

 

“Setelah migrasi ke KTP digital, KTP yang ada disimpan aja kan, kita ngak tarik,” kata Slamet, usai sosialisasi SOP pelayanan Adminduk, Senin (25/7/2022).

 

Slamet menjelaskan, dalam pengurusan KTP digital, perlu mendapat persetujuan dari pemilik KTP. Sebab kata dia, ada beberapa persyaratan yang perlu diinput kedalam aplikasi tersebut, salah satunya swa foto.

 

“Apabila mau buat KTP digital harus ada persetujuan penduduk. Kita tidak mungkin pindahkan data penduduk ke digital harus melalui orangnya, karena ada swa foto jadi tidak mungkin KTP saya trus gunakan foto orang lain,” jelas Slamet.

 

Saat ini pihaknya belum mewajibkan warganya untuk beralih, namun apabila KTP elektronik hilang atau melakukan perekaman, dan pindah domisili baik di distrik, Kabupaten atau provinsi wajib bermigrasi ke KTP digital.

 

“Tetapi yang baru diurus, perekaman perdana, atau pindah alamat kami akan migrasi ke digital,” tuturnya. (Rafael)