Dishub Kota Jayapura Siapkan Mobil Derek: Solusi Tertib Lalu Lintas

Kadishub Sitorus : Warga Diminta Hindari Parkir Sembarangan

JAYAPURA, Jayapura  Post.Com— Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perhubungan (Dishub)  kini menyiapkan satu unit mobil derek baru yang akan digunakan untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan utama.

Menurut Kadis Perhubungan Kota Jayapura Justin Sitorus bahwa Kehadiran mobil derek ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam mengatasi permasalahan parkir liar yang kerap menimbulkan kemacetan di pusat kota.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan lebih tegas dalam menindak kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya. Meski demikian, sebelum penerapan sanksi berjalan penuh, Dishub berkomitmen melakukan sosialisasi secara bertahap agar masyarakat memahami aturan serta konsekuensi dari pelanggaran.

“Penindakan tidak dilakukan secara tiba-tiba. Kami akan mulai dengan sosialisasi, baik mengenai Peraturan Wali Kota (Perwal) maupun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur parkir. Sosialisasi ini penting supaya masyarakat tidak lagi beralasan tidak tahu. Namun, setelah regulasi berlaku penuh, kendaraan yang melanggar aturan parkir akan langsung kami derek,” jelasnya.

Selain sebagai alat penertiban, mobil derek ini juga disiapkan untuk melayani kebutuhan masyarakat. Dishub menyediakan layanan derek resmi bagi warga yang kendaraannya mogok atau mengalami kendala teknis di jalan raya. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi mengandalkan jasa derek ilegal yang seringkali mematok tarif tinggi tanpa standar yang jelas.

Meski begitu, besaran tarif layanan derek resmi dari pemerintah saat ini masih dalam tahap pembahasan.

“Ada wacana normalnya sekitar Rp500 ribu. Namun, angka ini masih bisa disesuaikan dengan jarak maupun kondisi di lapangan. Semua akan diatur melalui Perwal agar lebih transparan dan adil bagi masyarakat,” tambahnya.

Masih menurut Sitorus bahwa mobil derek baru yang dibeli dengan anggaran sekitar Rp1,4 miliar ini menjadi salah satu bentuk investasi Pemerintah Kota Jayapura dalam meningkatkan ketertiban lalu lintas.

Kehadirannya diharapkan mampu mengurai potensi kemacetan yang disebabkan kendaraan parkir sembarangan, sekaligus memberikan layanan cepat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan di jalan.

Dengan fasilitas baru ini, Dishub Kota Jayapura mengimbau masyarakat agar lebih tertib dalam memarkirkan kendaraan. Parkir sembarangan tidak hanya mengganggu kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga dapat merugikan diri sendiri ketika kendaraan terpaksa harus diderek.

“Harapan kami, warga semakin sadar bahwa parkir tidak semestinya di badan jalan. Mari bersama-sama kita wujudkan Kota Jayapura yang lebih tertib, nyaman, dan lancar bagi semua pengguna jalan,” pungkasnya. (Redaksi)