Caption : Suasana Pembukaan uji publik Rancangan Perubahan Peraturan Bupati Jayapura Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan dan Nota Perizinan dari Bupati Jayapura kepada DPMPTSP Kabupaten Jayapura.
SENTANI – Jayapurapost.com || Untuk menyamakan pemahaman bagi aparatur pemerintah daerah tentang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan, sehingga mewujudkan komitmen bersama dalam rangka mendorong percepatan pelaksanaan perizinan dan non perizinan di Kabupaten Jayapura guna memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat.
Demikian sambutan Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro pada pembukaan Uji Publik Rancangan Perubahan Peraturan Bupati Jayapura Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati Jayapura kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jayapura.
Kegiatan yang digelar oleh Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Jayapura di Lantai III Ballroom Horison 6 Hotel Horex, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis, 24 November 2022.
Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro mengucapkan terima kasih dan memberi apresiasi yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya kegiatan ini.
Karena melalui kegiatan ini, diharapkan tentang pendelegasian dan penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha, perizinan non berusaha dan pelayanan non perizinan dapat meningkat, sehingga pembimbingan dan juga pengawasan kepada pelaku usaha dapat diterapkan dengan baik.
“Atas nama pemerintah daerah, kami menyambut positif terlaksananya kegiatan ini, sebagai langkah informatif bagi rekan-rekan OPD teknis dan non teknis terkait, sehingga mengetahui tupoksi masing-masing dalam pelayanan perizinan berusaha melalui OSS, perizinan non berusaha dan pelayanan non perizinan,” ucap Giri Wijayantoro.
Dijelaskannya, dengan adanya regulasi baru, maka model pelayanan perizinan telah berubah yang semulanya tidak terintegrasi, sekarang dengan sistem OSS berbasis resiko hadir untuk mempermudah dan mempersingkat waktu pengurusan perizinan berusaha, sehingga kedepannya diharapkan mampu memperbaiki iklim berusaha dan juga melancarkan perizinan berusaha di Indonesia khususnya di Kabupaten Jayapura.
“Jadi, setiap pelaku usaha wajib memiliki nomor induk berusaha atau NIB, yang menjadi identitas bagi pelaku usaha sebagai bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha,” jelasnya.
“Untuk itu, saya berpesan kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti dan menyimak dengan sungguh-sungguh. Sekali lagi, saya menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan uji publik ini, karena ini merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah daerah Kabupaten Jayapura dalam mendorong terwujudnya iklim berusaha dan investasi yang kondusif,” pesannya menambahkan.
Salah satu cara untuk dapat mewujudkan hal itu adalah dengan menciptakan sistem penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha, perizinan non berusaha dan non perizinan yang lebih baik. Karena perizinan merupakan entry point untuk melakukan usaha maupun investasi.
“Penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan yang baik di daerah akan mendorong minat pelaku usaha atau investor untuk melakukan usaha dan investasi di daerah.
Selanjutnya, meningkatnya realisasi usaha dab investasi di daerah akan meningkatkan aktivitas ekonomi, menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat dan daerah,” imbuhnya.
“Dengan melihat kenyataan tersebut, maka kami di pemerintah daerah melakukan penyederhanaan birokrasi pelayanan perizinan dan non perizinan. Penyederhanaan birokrasi tesebut diwujudkan dengan pembentukan lembaga penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu (PTSP),” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wabup Giri menegaskan kepada semua OPD dan non teknis yang selama ini menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan.
“Dengan didelegasikan atau dilimpahkannya kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada DPMPTSP Kabupaten Jayapura, bukan berarti mengambil alih tugas dan fungsi OPD teknis dan non teknis,” cetusnya.
Karena seperti yang diketahui bersama, kata Giri, bahwa pelaku usaha atau investor hanya membutuhkan kepastian, kemudahan, kecepatan dan tranparansi. “Oleh sebab itu, saya meminta kepada semua kepala OPD teknis dan non teknis bersama-sama dengan Kepala DPMPTSP, untuk melihat kembali peraturan-peraturan daerah yang berhubungan dengan perizinan dan non perizinan,” pintanya.
“Saya berharap melalui kegiatan ini dapat menambah pengetahuan dan pemahaman tentang pelayanan perizinan berusaha, non berusaha dan pelayanan non perizinan sekaligus dapat membangun kesepakatan dan komitmen bagi pemerintah daerah Kabupaten Jayapura, untuk menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan dengan baik,” harap pria yang akrab disapa GW ini.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Dra. Ratmina, M.Si., dalam laporannya mengatakan, maksud dan tujuan digelarnya kegiatan ini antara lain, memberikan informasi kepada para peserta tentang pelayanan terpadu satu pintu untuk mewujudkan kesamaan pemahaman tentang sistem pelayanan terpadu satu pintu bidang Perizinan dan Penanaman Modal, terwujudnya pelayanan perizinan dan non perizinan yang mudah, cepat, tepat, efektif dan efisien.
“Kemudian, untuk mengetahui dan memahami sistem pelayanan terpadu satu pintu, berkomitmen melaksanan PTSP dengan baik dan terwujudnya pemahaman yang sama tentang PTSP agar tim teknis perangkat daerah,” ujar Ratmina yang juga Kepala Bidang Penanaman Modal pada DPMPTSP Kabupaten Jayapura.
Acara dihadiri Kepala Dinas, Kepala Badan dan Kepala Bagian di lingkungan Pemkab Jayapura, akademisi, masyarakat pengguna layanan, praktisi, instansi terkait, organisasi masyarakat, LSM dan undangan lainnya. (DaniEl