DPRD KAB. JAYAPURA SEBUT PERNYATAAN KORNELES YANUARING PADA SEJUMLAH MEDIA MERUPAKAN PEMBOHONGAN PUBLIK

Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo, S.IP., M.H

 

SENTANI | Jayapurapost.com,

 

Mantan Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura, Korneles Yanuaring (KY) mengeluarkan pernyataan di beberapa media massa terkait kinerja DPRD Kabupaten Jayapura tentang pembahasan dan pengawasan APBD dan KUA PPS yang kemudian disahkan.

 

Pernyataan Korneles Yanuaring mendapat bantahan keras dari Pihak DPRD Kabupaten Jayapura dan nilai keterangan yang disampaikan seorang KY tidaklah benar.

 

Diruang media center DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo, S.IP,. M.H,. menyatakan bahwa kami sangat memberikan apresiasi atas kritikan dan pengawasan dari masyarakat, yang saat ini merupakan mantan Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura dua periode (K.Y).

 

“Kami sesalkan adalah, jika ada sesuatu kenapa harus bicara di media atau medsos, harus datang menyampaikan kepada lembaga – lembaga tersebut sesuai prosedur. Apalgi yang memberikan pernyataan adalah mantan Pimpinan DPRD harunya menjadi panutan dan senioritas memberikan arahan yang baik kepada kami di pembaga DPRD dan bagi Saya (Klemens Hamo) itu tidak benar,

 

Klemens Hamo. S. IP. MH., kemudian menerangkan bahwa pelaksanaan fungsi DPRD yang dipertanyakan bisa dijawab bahwa fungsi pengawasan DPRD dilaksanakan melalui: (1) penyampaian sejumlah rekomendasi DPRD kepada Pemda atas hasil evaluasi terhadap Raperda ertanggungawaban pelaksanaan APBD dan LKPJ Bupati maupun terhadap laporan realisasi semester pertama APBD; (2) pelaksanaan reses dan kunker dalam daerah untuk melihat langsung pelaksanaan kegiatan OPD di lapangan serta berdialog dengan masyarakat dalam rangka menjaring aspirasi rakyat di setiap Dapil dan hasilnya dirumuskan dalam bentuk Pokok Pikiran DPRD yang kemudian disampaikan ke Pemda untuk ditindaklanjuti.

 

Fungsi pengawasan DPRD dilaksanakan pada tahapan perencanaan pembangunan melalui kehadiran DPRD dalam Musrenbang yang dilaksanakan oleh Pemda dan melalui penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD yang merupakan hasil rumusan aspirasi masyarakat untuk selanjutnya menjadi referensi utama bagi Pemda dalam menyusun RKPD setiap tahun.

 

Disadari bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD dirasakan masih kurang optimal berhubung fungsi pengawasan lembaga DPRD terbatas pada pengawasan atas kebijakan daerah yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat, bukan merupakan pengawasan tekhnis yang telah dijalankan oleh Inspektorat dan BPK.

 

Selanjutnya, fungsi pengawasan terhadap penganggaran masing-masing program dan kegiatan OPD dilaksanakan DPRD melalui pembahasan terhadap dokumen KUA dan PPAS sebelum disetujui dan ditandangani MoU KUA-PPAS oleh pimpinan DPRD dan Bupati untuk selanjutnya menjadi dasar bagi setiap OPD dalam menyusun RKA.

 

Hamo menambahkan, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program dan kegiatan pada setiap OPD yang telah direncanakan dalam APBD maupun perubahan APBD, maka DPRD melaksanakan kegiatan Reses dan Kunjungan Kerja dalam daerah.

 

Kegiatan itu bertujuan untuk: (1) melihat secara langsung perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan masing-masing OPD di lapangan; dan (2) berdialog langsung dengan masyarakat mengenai perkembangan pembangunan di kampungnya serta permasalahan-permasalahan yang dihadapi yang perlu segera dicarikan solusinya.

 

 

“Dan kemudian dilanjutkan fungsi pengawasan dalam penganggaran melalui pembahasan rancangan APBD oleh masing-masing komisi dengan OPD mitranya yang kemudian dirumuskan hasilnya untuk diserahkan kepada Banggar sebagai bahan dalam rapat dengan TAPD untuk membahas Raperda APBD maupun Perubahan APBD sebelum disetujui penetapannya menjadi Perda,” imbuhnya

 

Klemens, juga menjelaskan bahwa hasil dari reses dan kunker tersebut, kemudian dirumuskan menjadi pokok-pokok pikiran DPRD yang harus dipertimbangkan oleh setiap OPD dalam merencanakan, menganggarkan dan melaksanakan setiap program dan kegiatannya. (DaniEl)