DPRK Jayapura Desak Penyelesaian Utang Pihak Kontraktor dan Kerjasama Media

"wakil rakyat agar segera menyelesaikan hak-hak masyarakat atas sejumlah utang pemerintah daerah kepada para kontraktor, kerjasama media, para guru dan lainnya. Pekerjaan atau hak-hak yang belum terbayar tersebut harus dibayarkan dalam pekan ini."

(Caption Foto): Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung

 

SENTANI- Jayapurapost.com  – Kalangan DPRK Jayapura mendesak pembayaran hak-hak pemerintah daerah dari tahun 2024 lalu kepada para kontraktor, kerjasama media, hak-hak guru dan lainnya yang belum diselesaikan (dibayarkan) hingga Januari 2025.

Penegasan tersebut tertuang dalam rekomendasi DPRK Jayapura yang disepakati saat melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemda Kabupaten Jayapura dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Jumat, 10 Januari 2025 pekan lalu di Kantor DPRK Jayapura.

Rekomendasi dewan yang disampaikan Ketua DPRK Jayapura Ruddy Bukanaung dikatakan, kesepakatan bersama dalam rangka membayar semua hak yang belum dibayarkan pada tahun sebelumnya, yang sudah disepakati bersama ini menjadi prioritas dalam waktu dekat ini.

“Secara kelembagaan, kami di DPR merekomendasikan kepada pihak eksekutif dalam hal ini Pemda Kabupaten Jayapura untuk dalam waktu yang segera itu bisa menyelesaikan semua hak-hak masyarakat, yang sudah disampaikan dalam beberapa penyampaian aspirasi kepada kami di DPR,” kata Ruddy Bukanaung ketika menjawab pertanyaan wartawan usai pembukaan masa persidangan I tahun 2025, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRK Jayapura, Senin, 13 Januari 2025.

Penekanan para wakil rakyat agar segera menyelesaikan hak-hak masyarakat atas sejumlah utang pemerintah daerah kepada para kontraktor, kerjasama media, para guru dan lainnya. Pekerjaan atau hak-hak yang belum terbayar tersebut harus dibayarkan dalam pekan ini.

“Jadi, hari ini juga ada pertemuan dengan Pemda Kabupaten Jayapura dalam hal ini TAPD yang sifatnya hanya lanjutan saja. Kami sebenarnya sudah agendakan pada hari ini untuk pertemuan kedua,” terangnya.

Akan tetapi, pihak legislatif tetap mengikuti perkembangan nantinya. Karena di TAPD juga sedang menyiapkan data-data pendukung bagi legislatif khususnya Badan Anggaran (Banggar) DPRK Jayapura.

“Hal ini dimaksudkan guna kami di legislatif bisa mendapatkan informasi secara penuh terkait dengan dinamika-dinamika masyarakat yang sedang berkembang saat ini, termasuk utang-utang Pemda Kabupaten Jayapura kepada para kontraktor, kerjasama media dan para guru, serta pihak lainnya,” tukas Legislator Partai NasDem Kabupaten Jayapura ini.

Sebelumnya, DPRK Jayapura bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura bersepakat membayar semua hak-hak yang belum dibayarkan dari tahun 2024 hingga di bulan Januari 2025.

Kesepakatan itu diambil setelah kedua bela pihak melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung alot dari pukul 09.15 WIT hingga 16.11 WIT, untuk menyikapi semua tuntutan pembayaran hak-hak dari para kontraktor, kerjasama media dan lainnya yang belum diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura hingga Januari 2025.

Kegiatan RDP yang dilaksanakan di Ruang Banggar Gedung DPRK Jayapura itu dihadiri ketiga Pimpinan DPRK dan Anggota, juga Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim TAPD, Plt Kepala BPKAD Kabupaten Jayapura Hermanus Kensimai, Kepala Bappeda Kabupaten Jayapura Parson Horota dan Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura Eddy Susanto.

Setelah melaksanakan RDP, pihak DPRK Jayapura dalam hal ini Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah mendapat solusi dan bersepakat bakal segera menyelesaikan semua hak yang belum terbayarkan.

Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung merasa bersyukur, karena melalui pertemuan (rapat dengar pendapat) yang cukup alot itu, pihaknya sudah bisa mendapatkan solusi guna menjawab aspirasi-aspirasi masyarakat yang selama ini disampaikan, baik kepada eksekutif maupun legislatif. (Fan