
JAYAPURA – Jayapura Post.com – Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Sekretaris Kota Jayapura (AM) beberapa waktu lalu kini mulai di proses Polda Papua .
Usai dilaporkan ke Polda Papua,kini Komisioner KPU Kota Jayapura, Ance Wally, yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, menjalani pemeriksaan di Polda Papua (4/2). i\
Diketahui Laporan tersebut telah diajukan pada 18 Januari 2025, namun hingga kini Ditreskrimum Polda Papua belum mengeluarkan surat laporan resmi. Tentunya hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai progres penanganan kasus tersebut.
Ance Wallypun meminta kepolisian bersikap lebih tegas dan segera menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepada Media ini,Ance Wally menjelaskan bahwa pemeriksaan di Polda Papua merupakan bagian dari proses penyelidikan awal, dengan agenda klarifikasi terhadap laporannya.
Dalam pemeriksaan tersebut, ia menerima sekitar 10 pertanyaan, yang mencakup: Identitas pihak-pihak yang diduga terlibat, perbedaan antara dokumen asli dan dokumen yang diduga dipalsukan serta dampak dari dugaan pemalsuan tersebut.
Ance Wally menegaskan bahwa ia mengalami kerugian moral dan psikologis, serta merasa nama baiknya dicemarkan akibat dugaan pemalsuan tanda tangan ini. Selain itu, ia mengkhawatirkan adanya potensi kerugian negara, mengingat dokumen yang diduga dipalsukan berkaitan dengan penggunaan anggaran KPU Kota Jayapura.
“Saya merasa tanda tangan saya dipalsukan, yang berarti nama saya dicantumkan dalam dokumen resmi negara tanpa sepengetahuan saya. Jika ini berimplikasi pada penggunaan keuangan negara, maka harus ada pertanggungjawaban yang jelas dan tegas,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ance Wally mempertanyakan mengenai surat undangan klarifikasi yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Papua terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Ia membenarkan telah menerima surat tersebut, namun belum dapat memastikan apakah klarifikasi tersebut berkaitan langsung dengan dugaan pemalsuan tanda tangan atau hal lainnya.
“Saya memang menerima surat undangan klarifikasi dari KPU Provinsi, tetapi belum bisa memastikan apakah itu terkait dugaan pemalsuan tanda tangan atau bukan,” ujarnya.
Ketika ditanya lebih lanjut apakah Sekretaris KPU Kota Jayapura juga menerima surat undangan yang sama, Ance Wally menyatakan bahwa ia tidak mengetahuinya.
“Setahu saya, surat undangan klarifikasi ini diberikan kepada para komisioner. Namun, saya tidak mengetahui apakah ada surat yang sama untuk Sekretaris KPU Kota Jayapura,” jelasnya.
Selain mendorong penegakan hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan, Ance Wally juga meminta Kejaksaan Negeri Jayapura turun tangan dalam memeriksa laporan keuangan KPU Kota Jayapura, terutama jika ada indikasi penyalahgunaan dana hibah.
“Inspektorat Kota Jayapura telah diminta oleh Pj Wali Kota Jayapura untuk segera menangani LPJ terkait penggunaan dana hibah KPU. Saya berharap pemeriksaan ini dilakukan secara transparan dan segera diumumkan kepada publik,” tambahnya.
Saat ini, kasus ini masih dalam penanganan Subdit I Kamneg Polda Papua, yang berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan dengan memanggil seluruh pihak terkait guna memastikan kejelasan hukum dalam perkara ini. (Redaksi/Lnny)