Dugaan Pemalsuan Dokumen Berita Acara , Komisioner KPU Kota Jayapura Minta Penegakan Hukum.  

Ance Wally :Kami ingin menjaga integritas lembaga dan memastikan bahwa pengelolaan dana publik dilakukan sesuai aturan. Hukum harus ditegakkan agar kepercayaan masyarakat terhadap KPU tetap terjaga,

 

JAYAPURA – Jayapurapost.com – Komisioner KPU Kota Jayapura, Ance Wally, Ance mengungkapkan kekecewaannya atas dugaan pemalsuan berita acara pleno yang melibatkan oknum sekretaris KPU Kota Jayapura.Ia  menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pemilu.

Hal ini sebagaimana ditegaskan  dalam wawancara yang berlangsung di RS Dian Harapan pada Selasa (14/01/2025),

“Pemalsuan berita acara pleno bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng integritas KPU sebagai penyelenggara pemilu. Kami tidak bisa membiarkan tindakan seperti ini berlalu tanpa pertanggungjawaban,” ujar Ance yang juga menjabat Koordinator Divisi Hukum KPU Kota Jayapura.

“Kami telah melakukan pleno sesuai prosedur sejak Agustus. Segala perubahan hanya untuk koreksi tanggal atau penyempurnaan data. Namun, perubahan tanpa persetujuan komisioner jelas merupakan pemalsuan,” sambung Ance.

 

Ance menjelaskan bahwa berita acara pleno merupakan dokumen resmi yang menjadi dasar pengelolaan dana hibah senilai Rp65 miliar di KPU Kota Jayapura. Tindakan pemalsuan ini, menurutnya, dapat membuka peluang penyalahgunaan dana publik secara masif.

 

Berbagai pendekatan informal dan kekeluargaan telah dilakukan oleh KPU Kota Jayapura untuk menyelesaikan masalah ini, namun tidak membuahkan hasil. Langkah pelaporan ke Polda Papua menjadi pilihan terakhir setelah peringatan lisan diabaikan.

 

“Kami sudah sampaikan ini ke KPU Provinsi Papua, tetapi tidak ada respons berarti. Kami berharap pelaporan ini menjadi pintu masuk untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang terjadi,” tambahnya.

 

Ance juga menyinggung adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam dugaan pemalsuan ini, termasuk Pokja pengadaan barang dan jasa. Bahkan, percakapan tertulis yang ditemukan menunjukkan kemungkinan adanya campur tangan dari KPU Provinsi.

 

“Masalah ini tidak hanya merugikan KPU Kota Jayapura, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga kami. Kami mendesak agar pihak kejaksaan, BPK, hingga KPK turut memantau dan mengusut penyalahgunaan dana hibah ini,” jelasnya.

 

KPU Kota Jayapura kini mempersiapkan laporan resmi ke Polda Papua dengan tembusan kepada KPU RI dan KPU Provinsi. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

 

“Kami ingin menjaga integritas lembaga dan memastikan bahwa pengelolaan dana publik dilakukan sesuai aturan. Hukum harus ditegakkan agar kepercayaan masyarakat terhadap KPU tetap terjaga,” pungkas Ance.

 

Dengan langkah ini, KPU Kota Jayapura berharap dapat menciptakan tata kelola yang lebih baik serta mendorong penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang melanggar aturan. (Redaksi/Lnny)