Forum Peduli Pesta Demokrasi Kota Jayapura  Apresiasi Langkah Tepat KPU Menggantikan Anggota PPD

 

Jayapura – Jayapura Post.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura telah melaksanakan Rapat Pleno Identifikasi dan Evaluasi Kinerja Badan Adhock dan pada tanggal (15/04/25)  telah mengumumkan 25 Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD ) yang akan mendukung  pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub dan Cawagub Papua pada Agustus mendatang.

Tentunya langkah cepat yang diambil KPU Kota Jayapura patut mendapat apresiasi  positif dari berbagai kalangan elemen masyarakat yang ada di Kota Jayapura.

Hal inipun menjadi perhatian  dan apresiasi dari Forum Peduli Pesta Demokrasi Kota Jayapura.

Sebagaimana disampaikan oleh Koordinator LSM Komunitas Masyarakat Adat Anti Korupsi (Kampak) Papua, Maikel Awom kepada Media ini dalam keterangannya melalui Pesan WAG ,Rabu ( 15/04/25)

 

Dikatakan Mikhael Awom sebagai  Koordinator Komunitas Kampak Provinsi Papua  sangat memberi apresiasi kepada  KPU Kota Jayapura atas langkah cepat dalam membentuk Anggota Badan Adhoc baru   menjelang proses PSU Pilkada Cagub dan Cawagub Papua.

“Kami sudah mengikuti kinerja KPU Kota Jayapura dalam mengevaluasi Badan Adhoc kemudian mengumumkan calon calon anggota PPD sehingga dalam waktu dekatpun akan melakukan penetapan dan pelantikan calon PPD yang sudah diganti,”ungkap Mikael Awom .

Ditegaskanya ,Forum Peduli Pesta Demokrasi Kota berharap agar hasil pengumuman Calon Anggota PPD yg sudah di keluarkan ini tidak boleh di ganggu gugat atau di intervensi oleh pihak manapun. Dan harus dilaksanakan sesuai jadwal tahapan.

Selanjutnya Mikael Awom pun  meminta agar KPU  Provinsi Papua dapat memberi dukungan penuh   setiap langkah kerja yang sudah di laksanakan oleh KPU Kota  Jayapura tanpa mengintervensi setiap keputusan yg sudah di tetapkan .

“Berikanlah mereka kesempatan untuk menjalankan apa yang telah diputuskan bersama untuk sebuah perubahan yang lebih baik kedepan,dan kami minta oknum PPD yg telah di nyatakan terbukti kerja tidak sesuai aturan pada  tahapan Pilkada  2024 tidak  di libatkan lagi dalam PSU mendatang,”Maikel Awom menegaskan.

Iapun sangat  mendukung keputusan KPU  Kota Jayapura untuk menggantikan PPD yang berada di dua distrik yakni Jayapura Selatan dan Abepura yang telah melakukan berbagai pelanggaran pada saat Pilkada lalu.

“KPU kota jayapura telah menjalankan amanah rakyat dan inilah  harapan masyarakat ,”sambungnya

Diirinya berharap  Demokrasi di Kota Jayapura harus tetap bersih ,jujur dan benar murni tanpa ada kepentingan dari pihak manapun.

“ Kota Jayapura harus menjadi barometer pesta demokrasi yang baik,jujur dan sesuai undang undang yang berlaku  di Provinsi Papua. (Redaksi/Lnny)