Ganti Rugi Tanah Reklamasi Depapre Belum Dibayar, Masyarakat Adat Harap Perhatian Presiden

Matias Utbete, pemilik ulayat lainnya, menyatakan kekecewaannya karena tuntutan itu berulang kali disampaikan namun tak kunjung direspons.

 

SENTANI, Jayapura Post.Com – Masyarakat adat pemilik hak ulayat di Distrik Depapre kembali menuntut pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan untuk segera membayar ganti rugi tanah reklamasi pembangunan Pelabuhan Depapre. Sejak reklamasi dimulai pada tahun 2008, hak mereka atas lahan seluas sekitar 24 hektare belum juga dipenuhi.

Lukas Tonggroitou, salah satu pemilik ulayat, menegaskan bahwa hingga kini pemerintah belum menunaikan kewajiban pembayaran meski luas lahan sudah jelas dalam berita acara.


“Luasnya sudah jelas tercatat, tetapi hak reklamasi belum dibayar sampai hari ini,” ujarnya di Sentani, Sabtu (27/9/2025).

Ia menyebutkan, nilai ganti rugi jika dihitung keseluruhan mencapai puluhan miliar rupiah. Menurutnya, masyarakat adat hanya meminta apa yang sudah dijanjikan dalam kesepakatan awal. Selain itu, mereka juga mempertanyakan kejelasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atas pembangunan pelabuhan yang tetap berjalan meski belum ada kepastian.

Matias Utbete, pemilik ulayat lainnya, menyatakan kekecewaannya karena tuntutan itu berulang kali disampaikan namun tak kunjung direspons.


“Pemerintah pusat, khususnya Kementerian Perhubungan, harus segera menanggapi. Sudah sekian tahun bapak-bapak menuntut ini, sementara proyek pelabuhan sudah diresmikan Presiden,” katanya.

Kuasa hukum masyarakat adat, Juli Siahaan dari kantor hukum Audry Latumahina & Partner, memastikan pihaknya akan membawa persoalan ini langsung ke Jakarta.


“Kami akan mendampingi klien agar hak-hak yang dijanjikan segera dibayarkan. Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo pada 11 Januari 2021, seharusnya ganti rugi ini sudah dituntaskan. Dalam waktu dekat, kami akan mendatangi kementerian terkait untuk mencari solusi,” jelas Juli.

Masyarakat adat berharap Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian khusus agar persoalan ganti rugi tanah Depapre segera diselesaikan. Meski begitu, mereka menegaskan tidak akan melakukan aksi pemalangan atau blokade.


“Ini bentuk penghargaan kepada pemerintah Indonesia. Tapi, persoalan ganti rugi yang sudah berlarut hampir dua dekade harus segera dituntaskan,” tegasnya.