GELORA MIMIKA NILAI VERFAK BAGI PARTAI NON SEAT SEBUAH DISKRIMINASI

Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Mimika, Maria Kotorok

 

Timika-Jayapurapost.com || Dewan Pimpinan Partai (DPD) Partai Gelora Kabupaten Mimika menilai regulasi yang menjadi patokan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melaksanakan tahapan verifikasi faktual dinilai sangat diskriminasi terhadap partai politik yang tidak memiliki kursi di parlementer.

 

“Jadi kan ada undang-undang Pemilu kemudian pelaksanaan turunannya dari PKPU Nomor 4 Tahun 2022 untuk faktual yang kami rasa dengan adanya aturan ini sangat mendiskriminasi kami (partai-partai non seat),” kata Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Mimika, Maria Kotorok saat ditemui di kantor KPU Kabupaten Mimika dijalan Hasanuddin, Distrik Wania, Mimika, Papua, Selasa (11/10/2022).

 

Menurutnya, setiap warga negara mempunyai hak demokrasi yang sama, namun disaat mengikuti tahapan verifikasi faktual, hanya berlaku bagi partai non seat atau yang tidak memenuhi ambang batas 4 persen kursi di parlementer.

 

Sementara yang memiliki keterwakilan atau pada saat Pemilu 2019 memasuki ambang batas tidak diikutsertakan dalam tahapan verifikasi faktual. Terjadi ketidakadilan dalam pelaksanaan tahapan tersebut, artinya semua partai wajib mengikuti semua tahapan pemilu.

 

Sebab, rentan waktu 2019 ke 2024 sangat lama, sehingga sedikit dan banyaknya akan terjadi perubahan didalam tubuh partai-partai tersebut.

 

“Kami rasa itu tidak adil mestinya semua mengikuti semua tahapan yang ada administrasi maupun verifikasi faktual,” terangnya.

 

Sementara itu saat pelaksanaan tahapan verifikasi faktual nantinya berdasarkan PKPU Nomor 4 terkait Pendaftaran, Verifikasi, Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan turunannya tidak bisa dilaksanakan di Papua.

 

Perlu ada kebijakan dari KPU RI keapda KPU Kabupaten Mimika dalam pelaksanaan tahapan verifikasi faktual nantinya, yang mana melihat dari letak geografis Kabupaten Mimika terbagi kedalam 18 distrik baik di pesisir, kota dan pegunungan sangat susah untuk dijangkau.

 

“Terus kemudian terkait dengan teknik tadi PKPU 4 dan turunannya untuk pelaksanaan faktual untuk di Papua ini tidak bisa sepenuhnya diterapkan. Karena khususnya di Timika ini kita punya level geografis yang begitu susah,” ungkapnya.

 

Untuk menjangkaunya satu distrik di wilayah pegunungan atau pesisir membutuhkan transportasi laut maupun udara dengan biaya yang besar, serta jangkauan jaringan yang tidak semuanya bisa terkoneksi dengan jaringan Telkomsel, menjadi satu kendala tersendiri di Papua.

 

“Masalah sampling yang dipakai metode ini juga menyulitkan kita dan samplingnya. Sipol inikan sistem dia tidak mengerti tentang kondisi daerah begitu simbol menyatakan bahwa samplingnya ini daerah mana saja anggotanya ini KPU harus melakukan dan ini akan memberatkan kita,” jelasnya.

 

Aturan yang diterapkan sangat memberatkan sekali bagi partai, tetapi perlu suatu kebijakan untuk menyikapi persoalan tersebut sehingga semua pihak tidak dirugikan.

 

“Kita ini ada untuk demokrasi, kita mau memperjuangkan hal-hal yang menjadi tujuan kita, semangat kita dengan adanya aturan ini kami rasa berat dalam penerapannya,” kata Maria. (Rafael)