Sebanyak 5 tersangka praktek perjudian baik king (Bingo) maupun toto gelap (Togel) diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika, Selasa (23/8/2022) di beberapa lokasi berbeda di seputaran kota Timika.
Timika-Jayapura Post.com ||
Penangkapan sejumlah tersangka merupakan wujud keseriusan Kepolisian di Mimika menindaklanjuti instruksi Kapolri jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.
Dalam seminggu, sebanyak 4 praktek perjudian berhasil ditutup polisi berdasarkan 4 Laporan Polisi (LP) yang diterima pihak SPKT Polres Mimika. Yaitu, LP model A nomor : 608/VIII/2022 tanggal 20 Agustus, LP model A nomor : 616/VIII/2022, LP model A nomor : 617/VIII/2022 tanggal 22 Agustus, dan LP model A nomor : 619/VIII/2022 tanggal 23 Agustus.
“Kami (Polres Mimika) melaksanakan press release berkaitan dengan tindakan pidana judi, ada 4 LP, yang terdiri dari 3 LP judi jenis king, dan LP judi jenis togel,” kata Wakapolres Mimika Kompol Praja Gandha Wiratama, Rabu (24/8/2022).
Tim Opsnal Reskrim Polres Mimika bergerak dan melakukan penangkapan terhadap kelima tersangka di 4 lokasi berbeda.
Tersangka perjudian king (bingo) berinisial JO diamankan di lorong Konika beserta barang bukti uang sebesar Rp 1.1 juta, sementara tersangka MS diamankan di jalan Cendrawasih jalur 5 SP3 bersama uang tunai Rp 994 ribu, papan kayu, jeriten, bantalan cap, mikropon dan kupon judi king.
Tersangka DK diamankan dijalan Bhayangkara Koperapoka jalur 2 dengan uang sebesar Rp 211 ribu, dan tersangka B diamankan bersama uang sebesar Rp 6,7 juta
“Total tersangka yang diamankan sebanyak 5 tersangka, dengan uang tunai yang diamankan sebesar Rp 8.8 juta,” kata Praja.
Sementara itu kelima tersangka dijerat pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
“Semua tersangka dijerat pasal 303,” tegas Praja.
Praja juga mengungkapkan bahwa, pemberantasan praktek perjudian di Mimika berdasarkan perintah Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra menindaklanjuti instruksi Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.
“Betul sekali ini merupakan perintah pimpinan teratas kami, baik Kapolri, Kapolda dan Kapolres untuk setiap praktek perjudian dihentikan,” ungkap Praja (Rafael )