Gerakan Pemuda Jayapura Dorong DPD RI Sahkan RUU Perlindungan Masyarakat Adat Menjadi Undang Undang

"Perlindungan kepada Hak Masyarakat Adat Kerap Tidak Dihargai"

 

(Caption Foto): Ketua Gerakan Pemuda Jayapura (Gapura) Jack Judzoon Puraro, M.Si

SENTANI – Jayapurapost.com – Gerakan Pemuda Jayapura (Gapura) berharap kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melalui Komite I agar segera mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Masyarakat Adat ini disahkan oleh DPR RI menjadi sebuah Undang-Undang (UU), untuk memberikan perlindungan yang lebih baik dan juga pemenuhan hak-hak masyarakat adat guna mendukung masa depan mereka.

Dalam rapat dengar pendapat tentang RUU Perlindungan Masyarakat Adat yang diselenggarakan oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI Carel Simon Petrus Suebu, S.E., di Heleybhey Obhe, Kampung Sereh, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat, 27 Desember 2024, Ketua Gerakan Pemuda Jayapura (Gapura) Jack Judzoon Puraro mengatakan, bahwa hak-hak dari masyarakat adat tidak pernah dihargai dengan alasan atas kepentingan pembangunan.

“Melihat sebuah dinamika yang sementara sedang terjadi saat ini di atas Tanah Papua terkait dengan perjuangan masyarakat adat di Tanah Papua. Saya berpendapat bahwa sementara ini hak-hak masyarakat adat, yang mana hari ini kita saksikan sebuah fenomena yang terjadi ini adalah hak-hak masyarakat adat itu benar-benar tidak dihargai. Karena dengan alasan atas kepentingan pembangunan,” kata Jack Puraro sapaan akrabnya usai kegiatan RDP tentang RUU Perlindungan Masyarakat Adat, Jumat, 27 Desember 2024 sore.

Lanjutnya, kata Jack Puraro, dirinya melihat ini merupakan sebuah bentuk diskriminasi bahkan penjajahan berkedok kepentingan pembangunan. Sehingga, pria yang juga salah seorang Tokoh Pemuda di Kabupaten Jayapura ini sangat mengharapkan kepada DPD RI melalui Komite I bisa mendorong RUU Perlindungan Masyarakat Adat ini secepatnya disahkan oleh DPR RI.

“Sebagai seorang aktivis, kami juga berharap kepada senator muda Carel Simon Petrus Suebu yang juga dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua Komite I DPD RI dengan rekan-rekan yang sudah mendapatkan amanat dan kepercayaan dari rakyat di atas Tanah Papua ini bersama dengan seluruh rekan-rekan yang ada di 5 provinsi lainnya dan juga 38 provinsi di seluruh Indonesia bisa mendorong ini secepat mungkin,” katanya.

“Sehingga rancangan Undang-Undang terkait dengan perlindungan hak masyarakat adat itu segera disahkan oleh pemerintah, baik itu Legislatif (DPR RI) maupun Presiden RI. Karena ini memang benar-benar kita rasakan, masyarakat adat betul-betul alami saat ini. Bahwa, pemerintah ini seakan-akan melakukan tindakan-tindakan diskriminasi dan penjajahan secara terstruktur, sistematis dan masif,”.

“Kasihan masyarakat adat kita ini, yaitu tanah, hutan, air, tempat mereka tinggal, hidup lahir dan besar disitu. Kemudian, diambil atau dicaplok atas nama kepentingan pembangunan. Oleh karena itu, kami harapkan melalui saudara senator muda (Carel Suebu) kita ini dapat menjadi corong untuk menyuarakan dan RUU ini segera disahkan dalam tahun 2025,” pungkasnya. (Fan)