Geruduk Kantor Bawaslu ,Relawan BMD DIPO Tuntut Keadilan Kecurangan Pilkada

Margaretha : Bawaslu dalam menjalankan  Fungsi pengawasan sebenarnya tidak perlu menunggu laporan  dari warga masyarakat tetapi sebagai lembaga pengawasan harus lebih jeli untuk melihat sejumlah temuan yang terjadi selama pelaksanaan pemilu apalagi sudah tersebar luas di berbagai  media sosial

Caption : Tem Pemenangan BMD DIPO  saat menyampaikan aspirasinya kepada Bawaslu Provinsi Papua

 

JAYAPURA – Jayapurapost.com – Sejumlah Pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 3  BMD DIPO mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi Papua untuk menyuarakan dugaan kecurangan Pilkada Walikota dan Wakil Walikiota Jayapura Tahun 2024. Massa meminta Bawaslu Provinsi Papua untuk melakukan  tindakan atas kecurangan yang dilakukan oleh paslon lainnya.

 

Aksi damai yang digelar didepan Kantor bawaslu Provinsi Papua menyampaikan sejumlah aspirasi diantaranya dijumpainya sejumlah pelanggaran pemilu saat melaksanakan pencoblosan suara di berbagai TPS berupa mobilisasi massa,money politik  sampai intervensi PPD kepada para saksi saksi pasangan calon.

Penyampaian Apirasipun di terima langsung oleh ketua Bawaslu provinsi Papua Hardin Halidin didampingi anggota divisi Humas Yofrey Piur Yamte di dalam ruangan Bawaslu Provinsi Papua .

Dalam pantauan Media ini bukan saja Tem pemenangan BMD DIPO yang datang menuntut keadilan atas kecurangan Pilkada 2024, nampak juga Paslon Bupati Kabupaten Keerom dari  No Urut 1 dan 3 bersama tem kuasa hukumnya turut hadir menyampaikan laporan dan tuntutan atas kecurangan Pilkada di  kabupaten keerom.

Tem pemenangan BMD DIPO Margaretha Sara Fauubun didampingi Sekretaris Koalisi Jayapura Bangkit Agusto Salvatore  Mandosir,SE  dan sejuml;ah relawan menyampaikan kekecewaan atas kinerja Bawaslu Provinsi Papua yang tidak dengan tegas memproses setiap laporan pelanggran Pemilu yang disampaikan oleh Paslon No Urut

“Kami datang ke Bawaslu Papua untuk meminta keadilan atas sejumlah laporan pelanggaran pemilu yang telah kami laporkan kepada Bawaslu dan Gakkumdu Kota jayapura,” ungkap Marharetha Faubun di Kantor Bawaslu  pada selasa ( 3/12/24) sekitar pukul 12.00 Wit siang.

Dikatakan Margaretha yang akrab disapa Eta bahwa selama ini tem pemenangan BMD DIPO telah melayangkan berbagai laporan namun belum direspon oleh Bawaslu dengan berbagai alasan

Ia  mengungkapkan bahwa   Bawaslu dalam menjalankan  Fungsi pengawasan sebenarnya tidak perlu menunggu laporan  dari warga masyarakat tetapi sebagai lembaga pengawasan harus lebih jeli untuk melihat sejumlah temuan yang terjadi selama pelaksanaan pemilu apalagi sudah tersebar luas di berbagai  media sosial.

“  Kami merasa bahwa Paslon kami dirugikan atas tindakan pembiaran yang dilakukan oleh Bawaslu  ,” tegas Margaretha Fauubun

Bahkan menurut Eta disaat Paslon No 03 melayangkan berbagai laporan yang belum ditanggapi, namun  tahapan tahapan ini terus berjalan sampai pada pemungutan suara pun banyak laporan gugatan yang disampaikan dalam pleno pleno tidak digubris.

“Ketika Bawaslu  Kota Jayapura tidak bisa menindak maka kami ingin ketegasan  Bawaslu Provinsi Papua dapat mengsupervisi Bawaslu Kota  Jayapura  serta  mengambil tindakan tegas sesuai peraturan undang undang yang berlaku,”harapnya.

Diketahui sejumlah laporan yang dilayangkan Paslon no 03 diantarannya penyerahan bantuan dana sebesar 75 juta oleh salah satu paslon  di salah satu masjid di Kota jayapura, Kampanye di luar masa kampanye, mobilisasi massa dan money politik serta sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh petugas KPPS dalam TPS.

Salah satu Tem Pemenangan Paslon No 03  Juan  juga menyoroti kinerja bawaslu yang melakukan pembiaran atas kasus money politik dan mobilisasi massa yang dilakukan oleh paslon lain di TPS No 29 Kelurahan Heram .

“ Kami kecewa dengan kinerja Bawaslu yang tidak cepat merespon laporan kami yang harusnya 5 hari sudah ada hasil laporan kepada kami sebagai pelapor namun sampai hari ini tidak ada hasilnya bahkan kecurangan di TPS 29 yang sampai hari ini belum  dipidanakan,” tutur Juan .

Senada dengan itu kekecewaanpun disampaikan oleh para Pemantau TPS dalam pencoblosan suara pada tanggal 27 November yang lalu.

Sebut saja  Feliks mengungkapkan rasa kecewanya atas kecurangan kecurangan yang dilakukan paslon lain saat pencoblosan suara yang lalu.

“Kecurangan itu seperti C 7 yang dihilangkan oleh PPS ,saksi dibungkam dengan tidak perlu mempertanyakan C7 ,adaanya mobilisasi massa serta penggelembungan suara di masing masing TPS,”ungkap Feliks

Ia berharap Bawaslu dapat merekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di semua TPS dan menolak Hasil Pleno saat ini yang dinodai dengan berbagai kecurangan kecurangan politik oleh oknum  paslon yang tidak bertanggung jawab (Redaksi/Lnny)