JAYAPURA – Jayapura Post.Com – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Jayapura di Mahkamah Konstitusi (MK) telah berlangsung pada dengan sidang Perkara Nomor 279 /PHPU.WAKO -XXIII/2025 pada (14/01/25)
Sebagaimana diketahui pada sidang PHPU Pilkada Kota Jayapura menghadirkan pemohon Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota jayapura No 03 Boy Markus Dawir Dipo Wibowo (BMD DIPO ) dengan termohon KPU Kota Jayapura dan Pihak terkait Bawaslu Kota jayapura atas 3 (tiga) tahapan dalam pilkada Kota Jayapura yaitu tahap pendaftaran,tahap kampanye dan tahap pemungutan suara.
BMD DIPO dalam laporannya meminta untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon no 02 JBR Hadir yang terang terangan telah melakukan pelangggaran dimasa Kampanye dan sudah memberi pengakuan dalam debat kandidat yang dilaksanakan pada beberapa waktu lalu.
Atas dasar itu BMD DIPO melaporkan ke Bawaslu untuk tidak memperkenankan Paslon No 02 ikut dalam tahapan pemungutan suara.
Namun kenyataannya hal itu dibiarkan oleh Bawaslu Kota Jayapura dengan meloloskan Paslon No 02 ikut dalam tahapan Pemilihan Umum Kota Jayapura.
Dengan demikian Paslon No 03 BMD DIPO mengajukan gugatan ke Mahkahmah Konstitusi (MK) atas kelalaian Pihak Penyelenggqara dalam hal ini Bawaslu Kota Jayapura yang tidak melakukan fungsi pengawasanya dengan baik.
Menanggapi berbagai Polemik ini, Ketua DPC PDIP Kota Jayapura akhirnya angkat bicara terkait Gugatan MK yang dilakukan oleh Paslon No 03 BMD DIPO .
Ketua DPC PDIP Kota Jayapura Fransisco Ardamis mengatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan gugatan ke MK baik pribadi maupun kelompok terkait Pilkada Di Kota Jayapura.
Dan Baginya BMD DIPO layak dan pantas menggunakan hak hak politik konstitusi untuk mencari kebenaran di Mahkamah Konstitusi.
“Ini bagian yang harus dikerjakan dan dilakukan oleh BMD DIPO untuk mendapatkan keadilan sehingga kebenaran demokrasi bisa ditegakkan,” tutur Ardamis.
Diakuinya bahwa selama pelaksanaan tahapan pemilihan di Kota Jayapura begitu banyak ditemui berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh para paslon.
“Pelanggaran itu diantaranya penyerahan bantuan rehap rumah ,yang menggunakan dana pemerintah bersumber dari APBN ,mobilisasi massa,penggelembungan suara di berbagai TPS di Kota Jayapura ,tetapi disayangkan para penyelenggara tidak bisa melakukan fungsi pengawasan dengan baik,” bebernya.
Ardamis melanjutkan dalam setiap pelanggaran yang dilakukan sudah sangat jelas tetapi KPU dan Bawaslu Kota Jayapura melakukan pembiaran seolah-olah mengabaikan laporan BMD DIPO ini .
“Mahkamah Konstitusi sekarang tidak memutuskan hanya sebatas soal angka tetapi syarat calon,tahapan pemilu termasuk berbagai pelaporan yang dilakukan oleh Tim BMD DIPO ,”imbuhnya.
Ditegaskannya juga ,sebagai Partai Koalisi , PDI Perjuangan akan terus memberi dukungan bagi BMD DIPO dalam mencari kebenaran di Mahkamah Konstitusi.
“Kami akan kawal,pantau dan bangun komunikasi terus di dalam struktur internal PDIP dengan satu harapan terbaik dari kami PDIP Kota jayapura bahwa BMD DIPO bisa Menang dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi,”tegas Ketua DPC PDIP Kota Jayapura.
Sebaliknya Fransisco katakan jika proses ini berjalan baik sebagaimana yang diharapkan dengan tidak ada bahasa “kongkalingkong maka kami yakin masalah ini hanya diproses di tingkat KPU,Bawaslu dan Gakkumdu Kota Jayapura dan tidak sampai ke Mahkamah Konstitusi.
“Di MK itu sebenarnya hanya proses sengketa pilkada terkait siapa gugat yang menang,tetapi dengan Gugatan BMD DIPO ini kami percaya dapat memberi edukasi yang baik kepada masyarakat bahwa Gugatan BMD DIPO Ke Mahkamah Konstitusi adalah Gugatan kepada Pihak Penyelenggara Pemilu,”pungkasnya (Redaksi/Lnny)