HARGA AIR GALON TETAP RP 6 RIBU, PENGUSAHA MASIH RAUP UNTUNG

TIMIKA – JAYAPURAPOST.COM ||  Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penetapan harga air minum isi ulang segera dikeluarkan dalam waktu dekat, guna menetapkan satu harga untuk air isi ulang di Mimika.

 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika Petrus Pali Ambaa mengatakan, SK yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat untuk menetapkan harga air isi ulang satu harga. Yang mana harga air minum isi ulang dengan harga Rp 6 ribu per galon untuk sekali pembelian di tempat. Sedangkan antar ke rumah dikenakan tarif Rp 7 ribu galon.

 

Menurut Petrus, penetapan harga tersebut sudah sesuai dengan hasil kajian dan perhitungan yang dilakukan oleh pihak terkait, yakni pihak Disperindag, akademisi, dan juga pihak Asosiasi Pengusaha Depot Air (ASPADA).

 

“Dalam perhitungan waktu itu, Disperindag kalau tidak salah itu tidak sampai Rp 5 ribu. Kalau Perguruan tinggi itu Rp5 ribu lebih sedikit perhitungan pengambilan di tempat. Kemudian dari pihak ASPADA sendiri juga tidak sampai Rp5 ribu,” kata Petrus Pali Ambaa saat diwawancara di Hotel Grand Tembaga, Kamis (17/11/2022).

 

Berdasarkan perhitungan tersebut, maka dalam rapat terakhir disepakatilah harga jual air minum isi ulang dengan pembelian di tempat senilai Rp6 ribu per galon dengan pertimbangan kemampuan daya beli masyarakat dan juga keuntungan dari hasil penjualan air.

 

“Itu sudah kami pertimbangkan secara baik bagaimana kemampuan daya beli masyarakat maupun keuntungan bagi pihak pengusaha itu sendiri. Jadi tidak ada yang dirugikan karena dari perhitungan ASPADA sendiri waktu itu bahwa dia rata-rata keuntungannya sudah di atas 39 persen dengan harga Rp6 ribu pengambilan di tempat,” jelasnya.

 

Keuntungan itu pun, katanya adalah keuntungan bersih yang mana sudah termasuk biaya operasional dan ongkos gaji tenaga kerjanya.

 

“Pokoknya segala tetek bengeknya itu sudah diperhitungkan semuanya di situ. Jadi kalau ada yang bilang belum termasuk, berarti itu sudah persepsi yang salah karena perhitungan ketika tiga tim turun ini dia betul-betul di lapangan, bukan hanya selesai di meja untuk hitung seperti itu,” ungkapnya.

 

Ia juga mengatakan, penetapan harga terhadap air minum isi ulang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya inflasi di Kabupaten Mimika.

 

“Jangan hanya karena air minum baru menyebabkan inflasi di daerah kita. Itu yang harus kita kita antisipasi. Toh harga Rp 6 ribu itu juga para pengusaha masih untung,” tutupnya. (Rafael)